home

Jumat

Revitalisasi Peran Koperasi yang makin Meredup

KOPERASI sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan alias menganggur. Koperasi pertama yang bermula sebelum Revolusi Industri di United Kingdom pada awal abad ke-19 itu, pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan. Di Inggris koperasi didirikan pertama kali karena beberapa faktor seperti kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu ketat, gaji yang tidak mencukupi, pengangguran yang meluas dan pengambilan untung berlebihan yang tidak terkawal. Juga pemalsuan dalam sukatan dan timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan sebagainya.
Ide koperasi yang berawal dari kesepakatan 28 orang di sebuah perkampungan kecil di Inggris. Mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut, sehingga mereka mengadakan kerja sama dan menabung bersama. Hingga pada tanggal 21 Desember 1844, dapat disaksikan titik permulaan gerakan koperasi, yakni dengan didirikannya sebuah Toko Koperasi di Toad Lane di Rochdale, Lancashire. Tak disangka Toko Koperasi itu kian meningkat dan peristiwa ini kemudian dikenal sebagai sejarah bermulanya Gerakan Kerja Sama Se-dunia. Dan, para penggagasnya kini dikenal sebagai Para Perintis Rochdale (The Rochdale Pioneers).
Seiring dengan berdirinya Toko Koperasi yang menuai hasil banyak itu, kemudian tidak lama kedai-kedai koperasi lain mulai bermunculan dan Para Perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada Toko Koperasi lain yang dididirikan lebih awal, tetapi toko inilah yang paling berjaya dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain. Sebab, Toko Koperasi yang didirikan Para Perintis Rochadale ini mempunyai beberapa prinsip yang menjadi asas pertumbuhan koperasi. Beberapa prinsip yang dipakai oleh Toko Koperasi itu, kini banyak ditiru oleh koperasi lain adalah keanggotaan terbuka dan sukarela, kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi), pembagian keuntungan terhadap sesama pengelola, dividen diberikan sesuai jumlah pembelian anggotanya, peruntukan pendidikan, kerja sama antarkoperasi, netral terhadap paham politik dan kepercayaan agama masing-masing, pembelian tunai saja dan barang serta layanannya baik dan berkualitas.
Jika dirunut sebenarnya gerakan koperasi ini pertama kali digagas oleh Robert Owen, yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan Toko Koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi sejenis akhirnya banyak dikembangkan di negara-negara lain.
Di Indonesia
Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi mengalami kemerosotan.
Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.
Koperasi menjamur kembali, hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431, sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Nah, setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran Koperasi
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.
Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.
Penulis, peneliti pada Institute for Social Empowerment Yogyakarta
Perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah dalam upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian.
* Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi.
* Koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi.
* Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran.

Ekonomi Koperasi Sebagai Alternatif Solusi Penyedia Lowongan Kerja Global

Benar memang koperasi indonesia telah mengalami kapitalisasi. Jika kita cermati perbandingan sumbangsih pembukaan lowongan pekerjaan oleh koperasi dengan usaha kecil saja koperasi indonesia jauh dibawah, tetapi hal yang sebaliknya justru terjadi pada koperasi internasional. Koperasi, Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa koperasi memberikan begitu besar lowongan pekerjaan untuk masyarakat dunia.memang disetiap negara mempunyai eskalasi yang berbeda tetapi jika dilihat dari data glogal yang di paparkan ICA, kita akan paham betapa besar lowongan pekerjaan yang di sediakan oleh koperasi. Anda mau tahu bagaimana ekonomi koperasi sedemikian berpengaruh terhadap ekonomi global dan memberikan lowongan pekerjaan yang besar kepada masyarakat koperasi internasional?
• Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, lebih dari 20% perusahaan multinasional.
• Di Argentina, koperasi menyediakan tenaga kerja langsung untuk lebih dari 233.000 individu. ( Source: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Social (INAES), September 2007 ) (Sumber: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Sosial (INAES), September 2007)
• Di Kanada, koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam) dan serikat pekerja mempekerjakan 155.000 orang. Gerakan Desjardins (tabungan dan kredit koperasi) adalah perusahaan terbesar di provinsi Quebec.
• Di Kolombia, yang gerakan koperasi menyediakan 111.951 lowongan pekerjaan langsung dan dan lowongan pekerjaan tambahan sekitar 500.450 pekerjaan sebagai pemilik pekerja-pekerja di koperasi – Koperasi menyediakan 3,49% dari semua lowongan pekerjaan di negara tersebut. 24,41% dari lowongan pekerjaan di sektor kesehatan, 18% dari lowongan pekerjaan di sektor transportasi, 13% lowongan pekerjaan di sektor industri, 11% lowongan pekerjaan di sektor keuangan, 8,31% lowongan pekerrjaan di sektor pertanian dan 7,21% pada keuangan sektor. ( Source: CONFECOOP. Sector Cooperativo Colombiano 2007 ) (Sumber: CONFECOOP. Cooperativo Sektor Colombiano 2007)
• Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan lebih dari 4 juta lowongan pekerjaan. ( Source: GNC Newsletter, No 348, June 2007 ) (Sumber: GNC Newsletter, No 348, Juni 2007)
• Di Jerman, 8106 koperasi menyediakan lowongan pekerjaan bagi 440.000 orang.
• Di Indonesia, koperasi menyediakan lowongan pekerjaan untuk 288.589 individu. ( Source: Ministry of Co-operative & SMEs, Indonesia, 2004 ) (Sumber: Kementerian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
• Di Italia, 70.400 koperasi memberikan lowongan kerja hampir 1 juta orang pada tahun 2005. ( Source: Camere di Commercio d'Italia, " Secondo rapporto sulle imprese cooperative " ) (Sumber: Camere di comment d'Italia, "Secondo rapporto sulle imprese koperasi")
• Di Kenya, 250.000 orang bekerja dengan koperasi.
• Dalam Slovakia, yang Koperasi Union mewakili lebih 700 koperasi yang mempekerjakan hampir 75.000 orang.

So jangan pernah ragu memperjuangkan koperasi, bung. Bravo koperasi Indonesia, Bravo Ekonomi Koperasi

KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.1

Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.2

Melanjutkan postingan sebelumnya tentang cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi saat ini kita akan berbicara lebih jauh tentang pengertian2 yang terdapat dalam konsep SHU. Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu. SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan. Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU mengacu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Bersambung....!

KOPERASI: CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI Bag 3

Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasidan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota S
HU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-
3. Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada posting selanjutnya....

Mempercepat Koneksi Internet dg mudah tanpa Software

* Klik kanan pada My computer

* Pilih Properties

* Lalu ke HARDWARE tab->Device manager

* Pilih Ports ->Communication Port(double click on it and Open)

* Lalu Ke Port Setting dan buat beberapa perubahan:

* Pada “Bits per second” ganti menjadi 128000

* dan “Flow control” option ganti menjadi Hardware

* Apply dan lihat hasilnya.


Quote:

CONTOH

Komet Fantastis Yang Dapat 'Berubah Bentuk'



SuaraMedia - Sebuah komet yang baru ditemukan telah mencuri perhatian para pengamat langit di seluruh dunia.

Komet tersebut bernama Ikeya-Murakami (C/2010V1), pertama kali terdeteksi pekan lalu oleh seorang pengamat bintang amatir.

Akan tetapi beberapa pengamat langit lainnya telah melihat komet tersebut berubah tampilannya selama beberapa hari terakhir.

Ahli astronomi asal Rusia, Leonid Elenin, menggunakan teleskop ISON-NM di New Mexico untuk mengamati komet Ikeya-Murakami selama seminggu. Demikian seperti yang diberitakan Space.com, Selasa (9/11/2010).

"Setelah penemuan itu, komet C/2010V1 terlihat seperti sebuah bola berbulu yang berwarna cerah," ujar Elenin. "Tapi setelah beberapa hari, saya melihat bahwa komet ini cepat berubah," tambahnya.

Menurut pihak Spaceweather.com, komet tersebut terlihat sangat cerah, menandakan kalau bisa saja komet tersebut sedang dalam proses terbakar. Komet tersebut tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, tapi bisa dengan menggunakan teleskop biasa.

Elenin mengatakan bahwa pada observasi kelanjutannya, lapisan luar koma (penutup gas dan debu di kepala komet) telah hilang.

"Akan tetapi saya melihat bagian dalam koma yang menarik, yang mana terlihat seperti versi mini dari komet 17P/Holmes setelah mengalami proses pembakaran yang kuat di tahun 2007 lalu. Kita juga bisa melihat ekornya yang cukup panjang dan terang," kata Elenin.

Komet 17P/Holmes adalah sebuah komet yang kecil, pada bulan Oktober 2007 komet tersebut menjadi sangat terang untuk dilihat oleh mata telanjang. Komet tersebut ditemukan pada bulan November 1892. Para ahli astronomi terheran atas penampakan yang terang dari komet 17P/Holmes di tahun 2007, dan belum tau apa yang menyebabkan hal tersebut.

Komet Ikeya-Murakami (C/2010V1) telah terlihat di dekat planet Saturnus dalam beberapa hari terakhir.

Komet tersebut dan planet Saturnus bersinang terang pada tanggal 5 November. Foto dari objek-objek tersebut diambil oleh pengamat langit asal Itali, Luca Buzzi dan Andrea Aletti dari G.V Schiaparelli Astronomical Observatory, di Varese, Italia.

"Saya sangat senang ketika mengetahui mengenai penemuan komet Ikeya-Murakami ini. Saya benar mengenai pengamatan saya ini; melakukan pengamatan planet seperti biasa, dan saya harap langit akan tetap cerah untuk bisa mengambil gambar komet tersebut beberapa jam kemudian," kata Buzzi. 

Rahasia Kecerdasan Orang Yahudi

Artikel yang ditulis oleh Dr Stephen Carr Leon sejatinya patut untuk menjadi bahan renungan kita bersama. Artikel yang ditulis oleh Dr Stephen ini berisi hal-hal yang menjadikan mengapa Bangsa Yahudi Pintar, tulisan ini dia tulis berdasarkan pengamatan langsung setelah berada kurang lebih 3 tahun di Israel dalam rangka menjalani Housemanship di beberapa Rumah Sakit disana.

Ketika tahun kedua dia tinggal di Israel, tepatnya akhir bulan Desember 1980 tiba tiba terlintas di benaknya beberapa pertanyaan yang cukup menggoda bagi dirinya, dalam benaknya di bertanya “Apa sebabnya Orang Yahudi itu begitu pintar?”, “Mengapa Tuhan memberi kelebihan kepada mereka?”, “Apakah ini suatu kebetulan?, atau hasil usaha dari mereka sendiri?”. Atas dasar pertanyaan yang mengganggu itu maka Dr. Stephen tergerak untuk membuat suatu tesis untuk jengjang Phd-nya. Yang pada kenyataannya ternyata tesis ini memakan waktu hampir delapan tahun dalam pembuatannya karena Dr. Stephen harus mengumpulkan data-data yang akurat dan setepat mungkin.
Dr. Stephen menulis, dimulai dengan persiapan awal melahirkan bagi wanita-wanita Yahudi. Di Israel apabila setelah mengetahui sang ibu tengah mengandung maka si ibu ini akan sering bernyanyi dan bermain piano. Bahkan sang ibu beserta suaminya akan membeli buku matematika dan menyelesaikan soal bersama sang suami. Hal ini membuat heran Dr. Stephen karena ada temanya yang sedang mengandung sering membawa buku matematika dan bertanya beberapa soal yang tak dapat diselesaikan padanya. Hingga Dr. Stephen bertanya pada temannya tersebut “Apakah ini untuk anak kamu?” dan temannya menjawab “iya ini untuk anak saya yang masih ada di kandungan, saya sedang melatih otaknya, dan semoga ia menjadi orang yang jenius”. Sehingga hal ini membuat Dr. Stephen menjadi lebih tertarik untuk mengikuti perkembangannya. Tanpa mersa jenuh si ibu terus mengerjakan latihan matematika sampai genap dia melahirkan. Nah ternyata latihan otak semenjak bayi dalam kandungan itu begitu penting dalam rangka membuat kecerdasan dan IQ yang tinggi.
Hal lain yang diperhatikan oleh Dr, Stephen adalah cara makan orang-orang Yahudi. Sejak awal mengandung sang ibu suka sekali memakan kacang badam dan korma bersama susu. Pada tengah hari makanan utamanya adalah roti dan ikan tanpa kepala, bersama salad yang dicampur dengan badam dan berbagai jenis kacang-kacangan. Menurut kepercayaan orang yahudi, daging ikan itu baik untuk perkembangan otak sementara kepala ikan mengandung kimia yang tidak baik dan dapat merusak perkembangan serta pertumbuhan otak anak di dalam kandungan. Hal ini sudah menjadi adat orang-orang Yahudi ketika calon ibu tengah mengandung, bahkan sudah menjadi kewajiban bagi mereka apabila sang ibu tengah mengandung harus mengkonsumsi pil minyak ikan.
Keunikan lain yang Dr. Stephen pelajari adalah ketika ia diundang untuk makan malam bersama orang-orang Yahudi. Perhatian Dr. Stephen adalah pada menu makan mereka, pada setiap kali ia memenuhi undangan makan malam ternyata mereka gemar sekali memakan ikan (hanya isi atau fillet), dan biasanya apabila sudah ada ikan tidak akan ada daging, dengan kata lain ikan dan daging tidak akan tersedia bersama dalam satu meja. Karena menurut mereka (orang Yahudi) ikan dan daging tidak bagus untuk dimakan bersama, berbeda dengan salad dan kacang kedua jenis makanan ini harus ada untuk dimakan, terutama kacang badam. Pada setiap makan mereka akan makan buah terlebih dahulu sebelum hidangan utama. Menurut mereka, dengan memakan karbohidrat (nasi atau roti) dahulu kemudian buah-buahan dapat menyebabkan kantuk, akibatnya menjadi lemah dan payah untuk memahami pelajaran-pelajaran di sekolah.
Di Israel, merokok adalah tabu, apabila Anda diundang makan dirumah Yahudi, jangan sekali-kali merokok. Tanpa sungkan mereka akan menyuruh Anda keluar dari rumah mereka, Dan menyuruh Anda merokok di luar rumah mereka. Menurut ilmuwan di Universitas Israel, penelitian menunjukkan bahwa Nikotin dapat merusakkan sel utama pada otak manusia dan akan melekat pada gen. Artinya, keturunan perokok bakal membawa generasi yang cacat otak (bodoh). Suatu penemuan yang diungkapkan oleh saintis Gen dan DNA Israel.
Perhatian Stephen selanjutnya adalah mengunjungi anak-anak Yahudi. Mereka sangat memperhatikan makanan, makanan awal adalah buah buahan bersama kacang badam, diikuti dengan menelan pil minyak ikan. Pada pengamatannya, anak-anak Yahudi sungguh cerdas. Rata rata mereka memahami tiga bahasa, Hebrew, Arab dan Inggris. Sejak kecil mereka telah dilatih bermain piano dan biola. Ini adalah suatu kewajiban bagi mereka. Menurut mereka bermain musik dan memahami not dapat meningkatkan IQ. Sudah tentu bakal menjadikan anak pintar. Menurut saintis Yahudi, hentakan musik dapat merangsang otak. Selanjutnya di kelas 1 hingga 6, anak anak Yahudi akan diajarkan matematika berbasis perniagaan. Pelajaran IPA sangat diutamakan. Segala pelajaran akan dengan mudah di tangkap oleh anak Yahudi. Selain dari pelajaran tadi olahraga juga menjadi kewajiban bagi mereka. Olahraga yang diutamakan adalah memanah, menembak dan berlari. Menurut teman Yahudi-nya Dr. Stephen, memanah dan menembak dapat melatih otak fokus. Disamping itu menembak bagian dari persiapan untuk membela negara.
Selanjutnya perhatian Stephen ke sekolah tinggi (menengah). Di sini murid-murid digojlok dengan pelajaran sains. Mereka didorong untuk menciptakan produk. Meski proyek mereka kadangkala kelihatannya lucu dan memboroskan, tetap diteliti dengan serius. Apa lagi kalau yang diteliti itu berupa senjata, medis dan teknik. Ide itu akan dibawa ke jenjang lebih tinggi. Satu lagi yang di beri keutamaan ialah fakultas ekonomi. Saya sungguh terperanjat melihat mereka begitu agresif dan seriusnya mereka belajar ekonomi. Diakhir tahun di-Universitas, mahasiswa diharuskan mengerjakan proyek. Mereka sekaligus harus memperaktekkanya. Anda hanya akan lulus jika team Anda (10 pelajar setiap kumpulan) dapat keuntungan sebanyak $US 1 juta! (gila bener, kalo ngga dapet profit ya ngga lulus, beda bgt ya ma kita di Indonesia, lulus aja kadang dikatrol bo!!!), namun inilah kenyataannya, memang begitu cara mendidik mereka.
Kesimpulan yang dapat diambil daripada teori Dr. Stephen ini adalah, melahirkan anak dan keturunan yang cerdas adalah keharusan. Tentunya bukan perkara yang bisa diselesaikan semalaman. Perlu proses, melewati beberapa generasi.
Kabar lain tentang bagaimana pendidikan anak adalah dari saudara kita di Palestina. Mengapa Israel mengincar anak-anak Palestina. Terjawab sudah mengapa agresi militer Israel yang biadab dari 27 Desember 2008 kemarin memfokuskan diri pada pembantaian anak-anak Palestina di Jalur Gaza. Seperti yang kita ketahui, setelah lewat tiga minggu, jumlah korban tewas akibat holocaust itu sudah mencapai lebih dari 1300 orang. Hampir setengah darinya adalah anak-anak. Selain karena memang tabiat Yahudi yang tidak punya nurani, target anak-anak bukanlah kebetulan belaka. Pada sesuai Ramadhan 1429 Hijriah, Ismali Haniya, pemimpin Hamas, melantik sekitar 3500 anak-anak Palestina yang sudah hafidz al-Quran.

Anak-anak yang sudah hafal 30 juz Alquran ini menjadi sumber ketakutan Zionis Yahudi. “Jika dalam usia semuda itu mereka sudah menguasai Alquran, bayangkan 20 tahun lagi mereka akan jadi seperti apa?” demikian pemikiran yang berkembang di pikiran orang-orang Yahudi. Tidak heran jika anak-anak Palestina menjadi para penghafal Alquran. Karena kondisi Gaza yang diblokade dari segala arah oleh Israel menjadikan mereka terus intens berinteraksi dengan al-Qur’an. Tak ada main Play Station atau game bagi mereka. Kondisi itu memacu mereka untuk menjadi para penghafal yang masih begitu belia. Kini, karena ketakutan sang penjajah, sekitar 500 bocah penghafal Quran itu telah syahid.
Perang panjang dengan Yahudi akan berlanjut entah sampai berapa generasi lagi. Ini cuma masalah giliran. Sekarang Palestina dan besok bisa jadi Indonesia. Bagaimana perbandingan perhatian pemerintah Indonesia dalam membina generasi penerus dibanding dengan negara tetangganya. Ambil contoh tetangga kita yang terdekat adalah Singapura. Contoh yang diambil sederhana saja, “Rokok”.Singapura selain menerapkan aturan yang ketat tentang rokok, juga harganya sangat mahal.
Benarkah merokok dapat melahirkan generasi “Goblok!” kata Goblok bukan dari penulis, tapi kata itu sendiri dari Stephen Carr Leon sendiri. Dia sudah menemui beberapa bukti menyokong teori ini. “Lihat saja Indonesia,” katanya seperti dalam tulisan itu. Jika Anda ke Jakarta, di mana saja Anda berada, dari restoran, teater, kebun bunga hingga ke musium, hidung Anda akan segera mencium bau asak rokok, Berapa harga rokok? Cuma US$ .70cts harga yang sangat murah.

“Hasilnya? Dengan penduduknya berjumlah jutaan orang berapa banyak universitas? Hasil apakah yang dapat dibanggakan? Teknologi? Jauh sekali. Adakah mereka dapat berbahasa selain dari bahasa mereka sendiri? Mengapa mereka begitu sukar sekali menguasai bahasa Inggris? Ditangga berapakah kedudukan mereka di pertandingan matematika sedunia? Apakah ini bukan akibat merokok? Anda fikirlah sendiri?”

Minggu


KOPERASI


Koperasi adalah suatu bentuk pengentasan kemiskinan. Situasi Ekonomi yg tdk berpihak pada Negara Berkembang spt Indonesia & Koperasilah salah satu solusi yg tepat,  sebuah koperasi dibangun pastilah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat & anggotanya, di mana mereka tinggal & Koperasilah Soko Guru Perekonomian yg tahan banting dlm setiap gejolak yg ada.  Bisa ga ya Bentuk/Kelembagaan Koperasi ini menjadi wacana kedepan Warga RT03,  suatu hal yg positif buat Kesejahteraan Warga RT03 dikemudian hari. Bisa dipilih Jenis-jenis Koperasi yg ada saat ini dari :
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
bunghattaBerbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor : 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan Akta Pendirian Koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
* keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* pengelolaan dilakukan secara demokratis
* pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
* pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* kemandirian;
* pendidikan perkoperasian
* kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
1.Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4.Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1.Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan :
*2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
*Berita Acara Rapat Pembentukan.
*Surat bukti penyetoran modal.
*Rencana awal kegiatan usaha.
2.Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
*Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
*Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
*Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
*daftar nama pendiri
*nama dan tempat kedudukan
*maksud dan tujuan serta bidang usaha
*ketentuan mengenai keanggotaan
*ketentuan mengenai Rapat Anggota
*ketentuan mengenai pengelolaan
*ketentuan mengenai permodalan
*ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
*ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
*ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder Berskala Nasional.
NAMA  : ARI SASTIA A
KELAS  : 2EB08
NPM    : 20209070



Ayo mengajak org untuk berkoperasi 


Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerinlah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).
’’Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dan jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional,’’ kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa: ’’Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara’’.
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009 mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. ’’Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu,’’ jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akan memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. ’’Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya,’’ harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
’’MoU dengan Meneg PP dan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada,’’ ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing.
Koperasi Boleh Monopoli Usaha
Ada yang menarik dari koperasi. Soko guru perekonomian Indonesia ini diperbolehkan melakukan monopoli usaha. Sebab, Pasal 50 huruf i UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan keistimewaan kepada koperasi untuk melakukan monopoli pada kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan melayani anggotanya.
’’Karena itu, pemerintah mendorong target pelaksanaan konglomerasi koperasi sektor hulu dan hilir perekonomian,’’ kata Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM Untung Tri Basuki di Jakarta belum lama ini.
Lebih jauh Untung menjelaskan, konsep perekonomian di Indonesia membolehkan koperasi memiliki beragam jenis usaha. Konglomerasi koperasi dapat melibatkan koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, atau dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap jenis koperasi tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi merupakan Badan Hukum yang berbasiskan anggota dan dimiliki oleh orang banyak.
Makin besar keterlibatan anggota, pasar usaha koperasi lebih terjamin.
’’Pemerintah telah membentuk rancangan besar pembentukan konglomerasi koperasi melalui program Gemaskop (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi, Red). Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam implementasi Gemaskop ini,’’ ajak Untung.
Tapi, lanjut dia, pengembangan konglomerasi koperasi di Indonesia harus mengacu pada koridor UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Di antaranya, pembinaan harus dilakukan berbasis pada lima jenis koperasi di Indonesia. ’’Koperasi di Indonesia dirancang memiliki sertifikasi manajemen dan operasional layaknya perusahaan. Langkah ini menciptakan koperasi kuat dalam mengikuti arus perkembangan ekonomi,’’ paparnya.
Sementara itu, Menkop dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pemerintah berkomitmen membangun koperasi andalan di setiap provinsi serta kabupaten/kota dalam rencana pembangunan jangka menengah. Koperasi andalan akan menjadi ikon di semua lini bisnis dengan keunggulan produk daerah.
’’Ini nanti yang jadi indikasi terwujudnya pelaksanaan konglomerasi koperasi. Koperasi yang dijadikan pioner akan hadir di hulu hingga hilir sektor usaha hingga tidak mengalami ketimpangan dari sisi produksi dan pemasaran. Konglomerasi koperasi merupakan syarat dalam menghadapi tantangan global. Karena diperlukan trading house usaha koperasi dan bank koperasi,’’ jelas Syarif Hasan.