home

Minggu

Penetapan harga transfer dan perpajakan international


Tips & Trik Penulisan di Wartawarga
Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional
May 19th, 2011 • Related • Filed Under
Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.

KONSEP AWAL
Rumitnya hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.

KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.

PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.

MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.

PERPAJAKAN INTERNASIONAL
TIPE (JENIS) PAJAK
• CORPORATE INCOME TAX
Ditentukan dengan Menggunakan 2 pendekatan sistem pajak : Sistem Klasik dan sistem integral
• WITH HOLDING TAX
Pendapatan yang dihasilkan persh anak di LN dikenakan pajak neg tsb
Deviden dikirim ke induk , dikenakan pajak tempat persh induk
• INDIRECT TAX
Misal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) à value addedtax
Konsep : pajak dikenakan tiap tahap produksi.

PERBEDAAN SISTEM PAJAK DI SUATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAIN ANTARA LAIN DALAM HAL :
1. Tipe (jenis) pajak
Pajak langsung spt pajak penghasilan, mudah diketahui karena umumnya diungkapkan LK perusahaan. Sementara pajak tidak langsung (mis pajak konsumsi) sulit diketahui dan jarang diungkapkan. Dewasa ini trend penurunan pajak untuk corporate income tax (pajak penghasilan perusahaan) mampu meningkat – kan daya saing & mendukung lingkungan praktek bisnis
2. Beban Pajak
Perbedaan Beban Pajak dipengaruhi antara lain oleh perbedaan tarif pajak dan perbedaan asumsi / methode yang digunakan. Tarif pajak diatur dalam undang-undang perpajakan tiap negara. Perhitungan laba kena pajak untuk pelaporan keuangan dan untuk keperluan pajak berbeda, karena perbedaan dalam asumsi/ metode yang dipakai (mis perhitungan depresiasi untuk tujuan pajak mengharuskan pemakaian straight line method)
3. Sistem Administrasi Pajak
Sistem penilaian pajak diantaranya classical system dan intergrated system. Classical System : pajak pendapatan dipungut 2 (dua) kali yakni dari laba perusahaan dan dari deviden kepada pemegang saham. Integrated System : pajak pendapatan dipungut 1 (satu) kali saja, baik pajak perusahaan maupun pemegang saham digabung, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak ganda. Belgia, Luxemburg dan Belanda menerapkan classical system, AS cenderung mengadopsi Integrated system.
4. Foreign tax Incentives
Insentif pajak ditujukan untuk menarik investor asing. Antara lain dengan cara : 1.pembebasan pajak atas pembelian aset untuk perusahaan yang baru beroperasi; 2. tax holidays (pembebasan pajak dlm jk waktu tertentu); 3. Penurunan tarif, pengurangan atau penghapusan pajak; 4. Tax heavens (insentif pajak bersifat permanen), contoh : di Hongkong, Liberia, Panama bebas pajak pendapatan bagi sumber asing. Di pulau Virginia dan Gibraltar tarif pajak sangat rendah, di kepulauan Bahama, Bermuda dan Cayman tidak ada pajak sama sekali

PRINSIP PAJAK
Setiap negera memp. klaim berbeda mengenai hak u/ memungut pajak dlm batasan tertentu.
Ada 2 (dua) prinsip pajak yang umumnya dianut:
1. Prinsip territorial :
Pajak penghasilan dipungut hanya dari pendapatan yang diperoleh dari dalam negeri
(dianut neg : Perancis, Hongkong,Kuwait, Malaysia, Panama, Swiss, Venezuela)
2. Prinsip worlwide :
Pajak dipungut dari pendapatan individu dan perusahaan yg diperoleh dr dalam maupun luar neg.
Konsekwensi prinsip ini: pendapatan perush domestik yg diperoleh dari LN menjadi subjek pajak di 2 (dua) negara: host maupun home country à dpt menimbulkan pajak berganda (dianut di : Cina, AS, Jerman,Jepang, meksiko, Belanda , Inggris )

PAJAK PENDAPATAN DARI SUMBER ASING & PAJAK BERGANDA
Beberapa kebijakan yang diberlakukan thd pajak penghsln yang diperoleh dari LN dan mengatasi pajak berganda :
 Foreign Tax Credit
Pajak yang dibayar di LN (foreign tax) dapat dikreditkan pada pajak DN. Foreign tax credit melindungi pendapatan sumber luar negeri dari pemungutan pajak ganda. Hal ini sekaligus menghindari keengganan perush melakukan ekspansi ke luar neg.
 Pembatasan Tax Credit
Pembatasan jml pajak yg dibyr di LN yg dpt dikreditkan thd pajak DN
Tujuan mencegah foreign tax credit melebihi nilai pajak dlm neg sehingga menghapus pajak dari sumber dalam negeri
 Tax Treaties
Tax treaties umumnya berupa perjanjian / kesepakatan antar 2 (dua) negara atau lebih untuk melakukan pengaturan pajak (pajak antar negara) yang berhubungan diantara mereka.
Misal : pembagian dan pembatasan pajak antara host dan home country, pengaturan atas pajak deviden, pembayaran bunga dan royalty kepada pemegang saham asing, dll

TAX PLANNING DIMENSIONS
Perusahaan multinasional dpt melkk perencanaan pajak menarik keuntungan dari pajak karena dapat menetapkan produksi & distribusi di negara-negara yg kebijakan pajaknya berlainan.
Hal yg perlu dipertimbangkan dlm mbuat perencanaan pajak :
1. Organizational Considerations (pertimbgn orgns )
2. Financing Decisions (keputusan keu/pembiayaan)
3. Logistic dan Transfer pricing

TRANSFER PRICING
 menetapkan harga pada barang & jasa yang ditransfer antar perush dlm satu group à u/ tuj. Meminimalkan pajak perush sec. keselrhan
 Misal :
- menetapkan harga transfer tinggi pada komponen yg dikapalkan dari subcontractor di neg. dg tarif pajak relatif rendah.
- Harga transfer yg tinggi pada komponen yang dikapalkan dari subsidiary di negara yg tarif pajak relatif tinggi

TRANSFER PRICING MENIMBULKAN MASALAH KETIKA :
 Dilaksanakan pada skala relatif besr sec. internas d/p sec domestik
 Transfer Pricing sec. Internas dipengaruhi lebih bnyk variabel & kompleks dibanding transfer pricing sec. domestik
 Bervariasi antar perusahaan, antar industri dan antar negara
 Mempengaruhi hub. sosial, ekonomi & politik dlm entitas bisnis multinasional – pd akhirnya mempengaruhi slrh negara
Kesimpulan : TP sec internas menjadi permasl penting di bid perpajakan yg dihadapi oleh perush multinas

METODE TRANSFER PRICING
Metode yang sering digunakan untuk menetapkan transfer pricing :
1. COST VS MARKET :
a. Cost Based transfer pricing
Penetapan harga transfer berdsr biaya inkremental persh
 Keuntungan
 mudah digunakan (diaplikasikan) ;
 didasarkan pada data yang telah tersedia;
 mudah dijustifikasi di depan otoritas pajak;
 mudah dirutinkan sehingga mengatasi friksi antar unit bisnis.
 Kelemahan
 memberikan insentif lebih kecil pada unit bisnis (pihak) yang melakukan transfer;
 pada saat inflasi tidak mencerminkan nilai/ harga sesungguhnya.

b. MARKET ORIENTED TRANSFER PRICING
Penetapan harga transfer berdasar harga pasar
Keuntungan
1. dpt meningkatkan laba bagi unit (pihak) yg melkk transfer ;
2. mendorong pemakaian sumber daya perush secara efisien ;
3. bermanfaat mengevaluasi kinerja, krn dapat membedakan antara operasi yang melaba dan operasi yang merugi.
Kelemahan
2. bagi penerima transfer akan sulit dalam penyesuaian harga untuk tujuan strategi persaingan (karena sulit meng”utak-atik” harga);
1. saat ini sulit ditemukan persaingan pasar sempurna, shg penetapan harga transfer sesuai harga pasar dpt menimbulk konflik diantara ke dua pihak (dianggap tidak netral) ;
2. manajemen cenderung melupakan data biaya yang penting.

3. COMPARABLE UNCONTROLLED PRICING METHOD

 Harga transfer ditetapkan dengan referensi transaksi antar perusahaan.
 Perbedaan kualitas, trade mark, merk dagang dan tingkat perekonomian à faktor yg sulit dibandingkan

4. RESALE PRICING METHOD
Langkahnya :
• Tentukan jual kepada pembeli ( independen ).
• Tentukan Mark up (biaya) yg akan ditambahkan dan profit margin yg akan dikurangkan dr harga jual tsb
Masalah utama : menentukan mark up yang sesuai

5. COST PLUS PRICING METHOD
• Mark-up ditambahkan pada cost yg ditransfer dlm mata uang lokal
• Mark-up bisa berupa :
Inputed financing cost ( terkait persediaan ekspor, piutang , asset imployed )
Prosentase cost ( manufacturing, distribusi, pergudangan, internal shipping,cost ekspor ainnya)
• Bermanfaat untuk transfer brg setengah jadi antar afiliasi asing

6. PROFIT SPLIT METHOD
• Digunakan ketika produk bench mark tidak ada
• Dengan cara ; membagi laba yang dihasilkan dari transaksi antar persh afiliasi dalam I group kepada pihak terkait transaksi tsb.
• 2 jenis : a. Comparable profit split method
b. Residual profit Split

FAKTOR-FAKTOR YG MELATARBELAKANGI DITETAPKANNYA KEBIJAKAN (METODE) TRANSFER PRICING :
1. Size (ukuran perusahaan).
Perusahaan besar cenderung menggunakan kebijakan transfer pricing berbasis pasar
2. Organizational Design (Rancangan organisasi)
Sentralisasi operasi perusahaan , maka harga transfer ditetapkan manager pusat. Sebaliknya desentralisasi memberi otonomi maksimal bagi manager subunit dalam penentuan harga transfer.
3. Degree of International Movement (tingkat keterlibatan internasional)
Transfer pricing pada perusahaan multinasional lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan lingkungan.
4. Cultural influences (pengaruh budaya)
Perusahaan AS, Kanada, Perancis dan Italia mempertimbangkan pajak sbg faktor utama yg mempengaruhi harga transfer. Perusahaan Jepang sangat mempertimbangkan pengaruh lingkungan (spt inflasi & revaluasi mata uang) dibanding perusahaan AS.
5. Kewajiban –kewajiban hukum
mencegah konflik dg pejabat perpajakan, pemerintah, otoritas antitrust dan regulator pasar baik di home ataupun host country, perush umumnya menggnk harga berbasis pasar

Sumber :

http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
http://ikapurple.blogspot.com/search?updated-min=2011-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&updated-max=2012-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&max-results=10

PEREKONOMIAN GLOBAL

BANK Dunia dalam laporan terbarunya Global Economy Prospects 2013 menurunkan target pertumbuhan global 2013 menjadi 2,2 persen. Lima tahun pascakrisis 2008, ekonomi dunia belum dapat keluar dari zona krisis walaupun volatilitas dan guncangan (economy shock) relatif lebih terjaga dalam setahun terakhir.

Tahun 2013, ekonomi negara-negara maju diperkirakan tumbuh 1,2 persen, sedangkan Zona Eropa berkontraksi 0,6 persen. Ekonomi negara-negara maju pada 2013 diprediksi masih tersandera persoalan fiskal, tingginya angka pengangguran, dan rendahnya tingkat kepercayaan pasar (bisnis dan konsumen).

Sementara itu, pertumbuhan negara-negara berkembang diproyeksikan menjadi sekitar 5,1 persen pada 2013. Perlambatan ekonomi pada sejumlah kawasan sebagian lantaran beberapa negara menempuh langkah pengetatan kebijakan fiskal. Meski demikian, pertumbuhan yang solid tetap terjadi di beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia. Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 6,2 persen pada 2013. Meski tekanan krisis dari negara-negara maju relatif mereda dan ada perkembangan positif pada sejumlah indikator dalam setahun terakhir, diperkirakan negara berkembang kini menghadapi munculnya ketidakpastian dan risiko baru.

Bank Dunia mengidentifikasi setidaknya ada empat isu risiko yang dihadapi negara-negara berkembang saat ini. Pertama, efek pelonggaran fiskal dan kebijakan moneter di Jepang. Terdepresiasinya yen sebesar 21 persen sejak September 2012 dan overheating di Asia Timur memberi tekanan daya saing produk negara-negara berkembang di pasar ekspor yang head-to-head dengan produk Jepang.

Kedua, menurunnya harga komoditas industri dunia yang jauh lebih cepat dari perkiraan semula. Penurunan ini berdampak pada pelemahan nilai ekspor komoditas negara-negara berkembang dan berpotensi menekan ruang fiskal.

Ketiga, dinamika ekonomi domestik seperti tekanan inflasi dan penggelembungan (bubbles) harga aset serta penurunan pertumbuhan ekonomi. Keempat, quantitative easing di Amerika Serikat berdampak pada meningkatnya biaya utang yang kemudian menekan kapasitas fiskal. Hal ini berpotensi lebih buruk pada negara-negara yang menghadapi defisit fiskal dan pengelolaan sektor keuangan yang belum stabil.

Dengan profil dinamika ekonomi global di atas, Bank Dunia merekomendasikan pembenahan struktural perekonomian negara-negara berkembang untuk dapat membendung dan mendorong ekonomi domestiknya di tengah ketidakpastian global.

Bagi Indonesia, pembenahan struktural dilakukan terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir. Untuk memitigasi risiko khususnya di industri keuangan yang rentan terhadap risiko krisis, pemerintah telah mempersiapkan Crisis Management Protocol Framework Nation- Wide.

Dengan demikian proses penanganan ancaman krisis keuangan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal. Selain itu telah dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, LPS, dan OJK. Forum koordinasi ini bertugas memonitor secara permanen situasi perekonomian global, melakukan assessment stabilitas sistem keuangan, dan memperkuat pertahanan jika terjadi guncangan ekonomi.

Terkait dengan risiko meningkatnya utang di sejumlah negara berkembang, Indonesia terus menjaga proporsi utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam batasan aman dan prudent di kisaran 24–25 persen. Begitu pula dengan defisit anggaran hingga 2007–2012 tetap terjaga pada rentang yang aman di bawah 3 persen.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati defisit anggaran terhadap PDB pada APBNP 2013 sebesar 2,38 persen sesuai amanat undang-undang. Selain itu sejumlah asumsi makro menjadi lebih realistis mengikuti perkembangan situasi global.

Program pemotongan anggaran kementerian/ lembaga juga dilakukan agar postur belanja APBN-P 2013 menjadi lebih berkualitas dan memiliki dampak lebih besar pada kegiatan produktif di Tanah Air. Sidang paripurna DPR yang akan dilakukan pada hari ini untuk mengesahkan RUU APBN-P 2013 merupakan respons Indonesia terhadap tantangan perekonomian dunia. Ekonomi nasional perlu terus dijaga di tengah kondisi dunia yang belum menunjukkan perbaikan substantif dan fundamental.

Kesempatan ini merupakan momen berharga bagi Indonesia untuk terus memacu kinerja ekonomi domestik, menarikinvestasi, mendorongekspor, industrialisasi, percepatan infrastruktur, perluasan lapangan kerja yang akhirnya diharapkan dapat menekan risiko global serta memacu mesin-mesin pertumbuhan ekonomi. Sementara pembenahan yang lebih bersifat jangka panjang juga perlu secara berkesinambungan terus dilakukan.

Pembangunan industri perlu terus didorong melalui peningkatan nilai tambah sehingga daya saing nasional dapat terus ditingkatkan. Hilirisasi-industrialisasi dan infrastruktur diharapkan dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia dari middle-income trap. Meningkatnya kinerja investasi perlu dijaga untuk penyerapan tenaga kerja (job creation). Hal ini hanya dapat terjadi kalau stabilitas politik dapat kita jaga dan tingkatkan, khususnya menjelang Pemilu 2014.

Dan pemimpin baru 2014 perlu meneruskan capaian sekaligus memperbaiki kekurangan periode sebelumnya. Hanya dengan inilah Indonesia bisa menjadi negara maju pada 100 tahun kita merdeka, yaitu pada 2045, atau bahkan lebih cepat.

PROF FIRMANZAH PhD
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
(Koran SINDO//wdi)


sumber :
http://economy.okezone.com/read/2013/06/17/279/822883/redirect