home

Senin

PERUSAHAAN YANG WAJIB TIDAKNYA DIDAFTARKAN


Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
  • Koperasi
  • Badan Hukum
  • Persekutuan
  • Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
II.5. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

HAKI


Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
· Paten;
· Desain Industri (Industrial designs);
· Merek;
· Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
· Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
· Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
DASAR HUKUM HAKI



Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
· Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
· Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
· Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atauberkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
· Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
DAMPAK PELANGGARAN HAKi




Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch listKedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk sertaprogram komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement(TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan,bidang HaKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HaKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. "Jikalau suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HaKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HaKI di Indonesia. Dua hal yang menjadi sorotan utama, yakni penghormatan hak cipta yang menyangkut pembajakan VCD danprogram komputer, serta penghargaan hak paten berkenaan dengan obat-obatan.
SOLUSI PELANGGARAN HAK




Untuk menekan pembajakan software, maka alternative pertama adalah dengan menggunakan software berbasis linux yang disebarluaskan tanpa dipungut biaya. Sehingga tetap bias mendapatkan harga murah, tanpa harus menggunakan software bajakan. Namun hal tersebut masih sulit dilakukan. Walaupun beberapa terakhir ini pihak pedagang sudah berupaya keras menyosialisasikan software linux yang gratis. Namun pembeli masih memilih software Microsoft yang sudah diakrabinya sejak lama. Untuk ini memang butuh waktu, karena linux memang relative baru dikenal masyarakat umum. Butuh advokasi market, agar software linux bias memasyarakat.
Alternative pilihan yang kedua yaitu dengan diadakannya program “Campus Agreement” guna memberi lisensi masal bagi computer kampus dengan harga jauh lebih murah, antara lain untuk Windows 98,Windows NT, dan Microsoft Office. Apabila model ini dapat disosialisasikan secara luas dikalangan kampus, maka semestinya tidak ada lagi alasan pembenaran bagi tindakan pembajakan software di lingkungan kampus.
Tawaran dari pihak Microsoft Indonesia dengan memanfaatkan Microsoft Campuss Agreement memang lumayan menolong. Akan tetapi pada kenyataan di lapangan tidak semua institusi pendidikan memiliki dana yang memadai untuk membayar lisensi. Berikut ini diberikan ilustrasi mengenai besarnya dana yang perlu dikeluarkan oleh suatu institusi pendidikan. Terus terang informasi ini hanyalah interpretasi dari informasi yang ada pada situs Microsoft.
Memang institusi pendidikan menghadapi dilema berat dalam aspek legalitas perangkat lunak dan pembiayaannya. Sebagai contoh harga piranti lunak yang biasa digunakan adalah sebagai berikut (informasi ini hanya perkiraan minimal):
Program
Harga satuan
Windows 95
USD 160
Program
Harga satuan
Windows 98
USD 200
Windows NT
USD 598 (tanpa lisensi CAL)
CAL Windows NT
USD 15 per 1 user terkoneksi ke server
Jadi sebagai contoh misal suatu institusi dengan 100 komputer yang menggunakan MS Windows 98 sebagai sistem opersi maka akan menghabiskan dana sekitar :
Jenis
Jumlah
Harga
Total
Lisensi MS Windows 98
100
200
20.000
Lisensi MS Windows NT
1
598
598
CAL untuk MS Windows NT
15
100
1500
Total
22098
Sehingga berdasarkan perkiraan kasar di atas, suatu institusi yang memiliki 100 komputer dan 1 NT server akan menghabiskan minimal22.098 USD hanya untuk pembelian lisensi sistem operasi. Belum termasuk biaya program aplikasinya. Memang lisensi dari vendor tidak sesimple di atas, ada beberapa model lisensi misal :
  • Premium customer. Lisensi ini diberikan kepada kustomer kelas besar yang juga meliputi dukungan teknis dan akses kepada pengetahuan internal (Knowledge Base).
  • Customer biasa : Hanya memperoleh dukungan teknis dari partner (Solution Provider, CTEC, dan lain-lain)
  • MOLP (Microsoft Official License Programing), dikenal juga dengan istilah paket hemat, akan tetapi tampaknya kini telah tidak ada lagi.
  • Lisensi massal yang diberikan kepada suatu institusi yang menggunakan program dalam jumlah banyak, misal untuk institusi pendidikan dikenal dengan Microsoft Campus Agreement
Tetapi dalam bahasan ini hanya akan dibahas suatu lisensi keringanan yang biasa diberikan bagi kampus. Lisensi ini memungkinkan suatu anggota institusi untuk memiliki perangkat lunak produk MS secara lebih murah, karena pihak institusi telah membayar secara borongan per tahun berdasarkan jumlah warga institusi tersebut. Berdasarkan informasi pada situshttp:atauatauwww.microsoft.comataueducationataulicenseataucampus.asp
Perhitungan biaya akan dihitung dengan jumlah full time equivalent (FTE). FTE dihitung berdasarkan jumlah staf dan pengajar yang dilaporkan pihak sekolah ke pemerintah. Berdasarkan informasi di situs tersebut, perhitungan FTE adalah sebagai berikut :
Dosen tetap + dosen tidak tetapatau3 + staf tetap + staf tidak tetapatau3 = total FTE
Misalkan untuk suatu universitas dengan 1000 staf tetap dan 300 staf tidak tetap, maka FTE total adalah sekitar 1100 (jumlah ini merupakan jumlah tipikal bagi universitas di kota besar Indonesia). Misalkan tiap point 1 FTE harus membayar sekitar Rp 100.000,- (ini perhitungan minimum). Maka biaya yang harus dikeluarkan institusi tersebut per tahun adalah 1100 x Rp 100.000 yaitu sekitar Rp 110.000.000,- untuk tahun pertama.
Tahun berikutnya akan dibebani biaya perpanjangan kontrak kembali. Lisensi tersebut akan meliputi program :
  • Microsoft Office Standard & Professional Editions
  • Microsoft Office Macintosh Edition
  • Microsoft Windows Upgrades
  • Microsoft BackOffice Server Client Access License (CAL)
  • Microsoft FrontPage
  • Microsoft Visual Studio? Professional Edition
  • Microsoft Office Starts Here?atauStep by Step Interactive by Microsoft Press
Dari keterangan di atas jelas belum termasuk program-program seperti compiler, pengolah grafik yang juga dibutuhkan untuk suatu institusi pendidikan.
Tentu yang akan menjadi pertanyaan, apakah setiap institusi pendidikan di Indonesia mampu membayar beban ini ?, sebab ujung-ujungnya mahasiswalah yang menerima beban ini. Tentu harus dicarikan lagi jalan keluar pelengkap bagi institusi yang memiliki keterbatasan dana atau ingin secara bijaksana memanfaatkan dana dari mahasiswanya.
Memang kemudian pihak institut dapat menjual ulang ke mahasiswa atau staff dengan dikenakan biaya seharga $25 -$50 untuk mendapatkan perangkat lunak tersebut. Memang biaya ini lebih murah dibandingkan academic price, tetapi tetap tinggi untuk ukuran Indonesia.Bahkan dengan kata lain secara tidak langsung pihak universitas menjadi ujung tombak pemasaran vendor kepada para mahasiswa.

Pilihan alternatif

Solusi yang ada dan ditawarkan oleh para vendor saat ini akhirnya tetap akan mengakibatkan pengeluaran dana yang sangat besar. Walaupun telah menggunakan beragam lisensi yang mencoba meringankan biaya. Tetapi bila nilai tersebut kita kalikan dengan jumlah perusahaan menengah yang ada di Indonesia, maka jumlah tersebut akan menjadi cukup besar, dan menjadi beban ekonomi yang tidak bisa diabaikan lagi. Tentu akan timbul pertanyaan, apakah ada solusi lain untuk lepas dari kondisi ini ?. Jawabannya adalah ada, dan akan dipaparkan pada tulisan ini.
Beberapa kemungkinan solusi untuk menghindari masalah di tuduhan pembajakan adalah sebagai berikut :
  • Pasrah dan terpaksa membeli perangkat lunak yang digunakan. Baik sistem operasi, maupun aplikasinya. Sudah barang tentu bagi institusi besar sebaiknya memanfaatkan segala bentuk lisensi yang meringankan biaya total. Tetapi melihat sebagian besar peringanan biaya ini hanya berlaku bagi perusahaan atau institusi yang menggunakan salinan lebih dari 5 komputer, tentu bagi perusahaan kecil tetap akan membayar dengan harga biasa. Dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, solusi ini akan menimbulkan beban ekonomi yang cukup besar. Bayangkan bagi suatu perusahaan atau lembaga pendidikan yang memiliki 100 unit komputer. Sudah barang tentu mau tidak mauterpaksa mengharap belas kasihan para vendor untuk meringankan biaya lisensi. Permasalahan perkiraan biaya dengan solusi ini telah dijabarkan di atas.
  • Mengembangkan perangkat lunak yang digunakan, baik sistem operasi maupun aplikasinya. Solusi ini sangatlah ideal dan akan sangat baik sekali bila dapat dilaksanakan. Sudah barang tentu akan memakan waktu yang banyak serta Sumber Daya Manusia yang tidak main-main. Secara jujur dapat dikatakan SDM bidang Teknologi Informasi di Indonesia belumlah mampu melakukan hal ini secara luas. Hal ini tidak terlepas, dari kenyataan saat ini, sebagian besar dari kegiatan praktisi TI adalah pada penguasaan ketrampilan operasional dan implementasi dari sistem. Di tambah lagi dengan kenyataan bahwa akses ke informasi internal dari teknologi perangkat lunak yang digunakan sangatlah terbatas.
  • Memanfaatkan aplikasi Open Source, dan turut mengembangkannya sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Program Open Source merupakan suatu program yang memiliki sistem lisensi yang berbeda dengan program komersial pada umumnya. Lisensi hukum yang digunakan pada program Open Source memungkinkan penggunaan, penyalinan, dan pendistribusian ulang secara bebas, tanpa dianggap melanggar hukum dan etika. Program Open Source relatif sudah dikembangkan cukup lama, dan telah dimanfaatkan sebagai tulang punggung utama dari sistem Internet. Beragam aplikasi Open Source saat ini tersedia secara bebas. Pemanfaatan Open Source secara luas di Indonesia akan menghindari dari pengeluaran biaya serta tuduhan pembajakan. Bahkan komunitas pengguna Open Source pun telah tumbuh luas di berbagai daerah di Indonesia dari Banda Aceh (http:atauatauaceh.linux.or.id hingga Makassarhttp:atauatauupg.linux.or.id.
Dari ketiga kemungkinan tersebut, dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu, biaya dan SDM maka solusi dengan memanfaatkan aplikasi Open Source sangatlah menjanjikan untuk diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Sayang sekali hingga saat ini masih sedikit tanggapan dari pihak Pemerintah mengenai kemungkinanpemanfaatan Open Source sebagai solusi masalah HaKI.
Sebagai perkembangan dari pemanfaatan aplikasi open source, maka bila dana yang seharusnya digunakan untuk membeli perangkat lunak, dikumpulkan untuk mendanai programmer Indonesia untuk mengembangkan aplikasi Open Source tentu akan memberikan manfaat yang lebih besar, daripada membeli aplikasi jadi dari luar negeri. Tentu saja ini membutuhkan visi masa depan, bukan sekedar visi jangka pendek.
Memang tidak harus suatu institut hanya memakai Open Source, ataupun hanya memakai vendor based aggrement. Prosentase kombinasi haruslah dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan jangka panjang dan ketersediaan dana.
hukum dan sumbernya


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat.oleh Karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
Tujuan Hukum
Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum
Sumber – Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor
Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara
formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
* Filosofis : 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan : 1. menurut Teoritis,
Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif
merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang
Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.
Beberapa arti Sumber Hukum
  • Sebagai asas hukum
  • Sebagai hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan pada hukum saat ini
  • Sebagai sumber berlakunya hukum (yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum) Ex: Penguasa, masyarakat.
  • Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenali hukum
    Ex: dokumen, undang-undang, lontar, batu tulis, dll.
  • Sebagai sumber terjadinya hukum / sumber yang menimbulkan hukum
Van APELDOORN
Membedakan sumber hukum menjadi 4 macam:
1. Sumber hukum dalam arti historis : tempat kita menemukan hukumnya dalam sejarah
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenal hukum secara historis.
Ex: dokumen-dokumen kuno, lontar, dsb.
b. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil bahannya.

2. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) : Faktor-faktor yang menentukan isi hukum positip
Ex: pandangan agama

3. Sumber hukum dalam arti filosofis
a. Sumber isi hukum [1] isi hukum asalnya dari
mana?
• Pandangan teokratis [1] dari Tuhan
• Pandangan hukum kodrat [1] dari akal manusia
• Pandangan mazhab historis [1] dari kesadaran
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum hukum
c. Sumber hukum dalam arti formil: Sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positip
merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang
berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hukum Material : Tempat dari mana materi hukum itu diambil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum
    Ex: sosial, hubungan kekuatan politik,
    situasi sosial ekonomis, tradisi, dll
  2. Sumber-sumber hukum formal yaitu :Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat; berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty) Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
SUMBER :

TGS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ANALISA BEBERAPA FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP VOLUME EKSPOR KOPI PROVINSI BALI PERIODE 1990 -2006




Perkembangan Volume Ekspor Kopi Bali,
Harga Rata-rata Ekspor Kopi, Kurs Dollar
Amerika Serikat dan Kebijakan Ekspor
Kopi Perdagangan internasional merupakan salah satu
aspek penting dalamperekonomian suatu negara.
Dalam situasi global tidak ada satu negara pun
yang tidak melakukan hubungan dagang dengan pihak
luar negeri, mengingat bahwa setiap negara tidak dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri secara efektif tanpa
bantuan negara lainnya.
Perdagangan luar negeri memiliki dampak yang
luas terhadap perekonomian suatu negara terutama di
negara berkembang dengan pendapatan yang rendah
yang tidak memungkinkan untuk melakukan akumulasi
tabungan dan modal. Perdagangan luar negeri
memberikan harapan bagi negara untuk bisa menutupi
kekurangan tabungan domestik yang diperlukan bagi
pembentukkan modal dalam rangka meningkatkan
produktivitas perekonomiannya. Apalagi mengingat
tujuan pembangunan millennium (MDGs) yang salah
satunya adalah menghapus kemiskinan absolut dan
kelaparan, sehinggasangatpentingbagi satunegarauntuk
melakukan hubungan dengan negara lain dalam rangka
memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakatnya.
Aktivitas perdagangan luar negeri Indonesia,
khususnya ekspor sangat beragam, dimana keragaman
ekspor tersebut tercakup dalam ekspor dalam bentuk
migas dan non migas. Ekspor non migas adalah produk
ekspor andalan Indonesia, dimana Bali sebagai bagian
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
wilayah yang secara geografis memang tidak begitu luas,
mampu menghasilkan produk ekspor yang menarik
perhatian konsumen luar negeri. Komoditas ekspor
utama ProvinsiBali dikelompokanmenjadi 5 komoditas,
yaitu: Pertama, komoditas ekspor hasil kerajinan yang
terdiri dari 16 jenis antara lain: kerajinan alat musik,
anyaman, batu padas, bambu, kayu, furniture, keramik,
terracotta, kerang, kulit, logam, lukisan, perak, rotan,
tulang dan kerajinan lain-lain; Kedua, komoditi ekspor
hasil industri yang terdiri dari enam komoditi, yaitu:
TPT, plastik, sepatu, tas, komponen rumah jadi dan ikan
dalam kaleng; Ketiga, komoditi ekspor hasil pertanian
atau perikanan yang terdiri dari 11 jenis, yaitu: burung
hidup, ikan tuna, lobster, ikan hias hidup, ikan nener,
sirip ikan hiu, kepiting, ikan kerapu, ikan kakap, rumput
laut dan buah-buahan; Keempat, komoditi-komoditi
hasil perkebunan yang terdiri dari 3 jenis, yaitu: kopi,
panili dan kakao; Kelima, komoditi ekspor lain-lain,
seperti bunga, dupa dan rempah-rempah.
Salah satu produk ekspor utama Bali yang
berasal dari hasil perkebunan adalah kopi. Produksi
kopi memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
volume ekspor hasil perkebunan Provinsi Bali. Namun,
beberapa tahun terakhir ini kontribusi dari volume
ekspor kopi cenderung sangat rendah bahkan sepanjang
tahun 2003-2006 kontribusi volume ekspor kopi terhadap
volume ekspor hasil perkebunan Provinsi Bali hanya
kurang dari 10 persen saja. Kontribusi volume ekspor
kopi terhadap volume ekspor hasil perkebunan Provinsi
Bali tahun 1990-2006 dapat dilihat dalam Tabel 1

Tabel 1 memperlihatkan bahwa, rata-rata
kontribusi volume ekspor kopi terhadap volume ekspor
hasil perkebunan Provinsi Bali adalah sebesar 61,93
persen. Hal ini memperlihatkan betapa tingginya
kontribusi volume ekspor kopi terhadap volume ekspor
perkebunan Provinsi Bali periode 1990-2006. Bahkan
sebelum periode tahun 2000 kontribusi volume ekspor
kopi terhadap volume ekspor hasil perkebunan Provinsi
Bali selalu mencapai angka di atas 85 persen, dengan
angka tertinggi adalah pada tahun 1997 yaitu sebesar
96,12 persen, dan terendah adalah pada tahun 2005,
yaitu sebesar 4,59 persen.
Penurunan kontribusi volume ekspor kopi
terhadap volume ekspor hasil perkebunan Provinsi
Bali tersebut disebabkan karena perkembangan volume
ekspor kopi yang semakin menurun selama tahun 1990-
2006. Volume ekspor kopi Bali dari tahun ke tahun
berfluktuasi dan cenderung terus mengalami penurunan
jumlah ekspor.Hal ini dikarenakan harga kopi di pasaran
internasional masih sangat rendah serta kelesuan pasar
ikut menurunkan gairah para eksportir kopi, sebagai
akibat dari melimpahnya pasok, masih tingginya
stock di tangan traders, semakin ketatnya persaingan
antar negara produsen, para spekulan yang menekan
harga, serta faktor ekonomi-politis lainnya. Tingkat
perkembangan volume ekspor kopi Bali rata-rata minus
12,09 persen per tahun, ekspor tertinggi terjadi pada
tahun 1996 yaitu sebesar 147,35 persen atau naik sebesar
1.534.351 kg dari periode sebelumnya, sejalan dengan
meningkatnya permintaan terhadap kopi khususnya dari
Uni Eropa dan Jepang. Sedangkan penurunan volume
ekspor kopi provinsi Bali terjadi pada tahun 2002 yaitu
sebesar minus 96,03 persen atau turun sebesar 107.645
kg. Hal ini diakibatkan adanya serangan busuk batang
yang menyerbu ke hampir seluruh areal perkebunan
komoditas tersebut sehingga pengiriman komoditas
itu ke mancanegara menjadi terhenti. Di samping itu,
karena hasil produksi kopi Bali tidak semuanya di ekspor
ke luar negeri, melainkan juga diperdagangkan di dalam
negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Naik turunnya volume ekspor kopi sangat
dipengaruhi oleh naik turunnya harga ekspor dari
kopi itu sendiri, dimana semakin tinggi harga ekspor
kopi maka volume ekspor kopi pun akan menjadi
semakin tinggi dan semakin rendah harga ekspor kopi
akan menyebabkan volume ekspor kopi pun akan
menjadi semakin rendah. Harga ekspor kopi Provinsi
Bali periode 1990-2006 mengalami fluktuasi, dengan
rata-rata perkembangan adalah sebesar 41,34 persen.
Perkembangan harga ekspor kopi yang tertinggi terjadi
pada tahun 2002, sebesar 360,84 persen sedangkan
terendah pada tahun 1997 yaitu sebesar minus 59,55
persen. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan
maupun penurunan terhadap biaya produksi dari kopi,
yang berimbas pada kenaikan dan penurunan harga
ekspor kopi.
Ekspor kopi Bali yang memberikan sumbangan
besar terhadap penerimaan devisa Provinsi Bali, tidak
bisa terlepas dari penggunaan alat tukar (valuta asing)
yang bertujuanmempermudah terjadinya transaksi antar
Negara (internasional). Kurs valuta asing dalam hal
ini adalah dollar Amerika Serikat sangat berpengaruh
terhadap perkembangan perdagangan. Perkembangan
nilai kurs dollar Amerika Serikat terhadap rupiah
dari tahun 1990 – 2006 mengalami fluktuasi dengan
rata-rata perkembangan adalah sebesar 13,17 persen.
Perkembangan nilai kurs dollar Amerika Serikat yang
terbesar terjadi pada tahun 1997 sebesar 95,13 persen
dengan nilai kurs mencapai Rp 4.650,- / US $ daritahun sebelumnya sebesar Rp 2.383,- / US $. Namun
terjadi penurunan terbesar nilai kurs dollar Amerika
Serikat pada tahun 2002 dengan nilai Rp 8.940,- / US $
dari tahun sebelumnya sebesar Rp 10.400,- / US $ atau
penurunannya sebesar 14,04 persen. Penurunan nilai
kurs dollar Amerika Serikat terhadap rupiah ini lebih
disebabkan karena kondisi perekonomian Indonesia
yang sudah semakin membaik pasca krisis ekonomi
yang melanda Indonesia di tahun 1997.
Pengaturan terhadap ekspor kopi sendiri secara
spesifik tertuang dalam International Coffee Agreement
(ICA) tahun 1994. Dengan kebijakan ini, maka tidak
lagi ditemukan adanya sistem kuota, price control serta
intervensi pasar. Atau dengan kata lain seluruh kegiatan
ekspor kopi diserahkan pada suatu mekanisme pasar,
sehingga negara-negara pengekspor kopi dapat bersaing
baik dalam mutu maupun dalam merebut pangsa pasar
internasional.
Setelah pemberlakuan ICA-1994 volume ekspor
kopi Provinsi Bali cenderung mengalami penurunan
setiap tahunnya. Kopi Bali yang memiliki mutu yang
lebih rendah, menyebabkan kopi Bali menjadi kalah
bersaing dengan negara-negara pengekspor kopi
lainnya yang memiliki mutu kopi yang lebih baik.
Sehingga hal tersebut menyebabkan volume ekspor kopi
Provinsi Bali cenderung mengalami penurunan setelah
diberlakukannya kebijakan tersebut pada tahun 1994.




Simpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan, dapat
ditarik simpulan bahwa harga rata-rata ekspor kopi,
kurs dollar Amerika Serikat dan kebijakan ekspor
kopi secara serempak berpengaruh signifikan terhadap
volume ekspor kopi Provinsi Bali periode 1990-
2006. Pada periode yang sama kedua varibel bebas
tidak berpengaruh signifikan secara parsial terhadap
volume ekspor kopi Provinsi Bali periode 1990-2006,
dengan volume ekspor sesudah kebijakan ekspor lebih
rendah daripada periode sebelum kebijakan ekspor
diberlakukan. Variabel Kurs dollar Amerika Serikat
merupakan variabel yang paling dominan berpengaruh
terhadap volume ekspor kopi Provinsi Bali periode
1990-2006 dan nilai Standardized Coefficients Beta
dari kebijakan ekspor kopi adalah sebesar –0,831 yang
merupakan nilai absolut Standardized Coefficients
Beta yang tertinggi jika dibandingkan dengan nilai
Standardized Coefficients Beta dari variabel lainnya.
Mengingat kegiatan ekspor kopi Bali sangat peka
terhadap isu negatif (seperti kopi Bali tercemarmercury,
dan lain-lain), disarankan kepada pemerintah untuk
memperhatikan variable-varibel harga rata-rata ekspor
kopi, kurs dollar Amerika Serikat dan kebijakan ekspor
dalam mengambil kebijakan, sehingga tetap dapat
meningkatkan penerimaan devisa bagi Provinsi Bali
yang bersumber dari ekspor kopi. Peningkatan kualitas
kopi juga perlu terus dilakukan untuk meningkatkan
daya saing kopi Bali di pasaran Internasional. Kegiatan
bimbingan dan penyuluhan kepada petani kopi perlu
diintefsifkan, karena dalam budi daya kopi selain
dibutuhkan keterampilan dan pengalaman juga dituntut
ketekunan dan ketelitian dalam penanganannya. Dan
bagi pihak eksportir Kopi Bali perlu menjalin kerjasama
dengan Pemerintah atau instansi-instansi teknis terkait,
dan eksportir-eksportir lainnya untuk memperluas
pangsa pasar komoditas kopi di mancanegara melalui
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) atau
perwakilan importir di atas perdagangan dan Pusat
Perdagangan Indonesia.







NAMA  :  ARI SASTIA ASMARANI
KELAS : 2EB08
NPM    : 20209070