home

Minggu

Kodifikasi hukumYang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.Last Updated (Sunday, 01 August 2010 12:28)Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas: 
a). Hukum Tertulis (statute lawwritten law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. 
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery lawunwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;1. Kodifikasi terbukakodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah; Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.2. Kodifikasi tertutupAdalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: 
a. Jenis-jenis hukum tertentu 
b. Sistematis 
c. LengkapTujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: 
a. Kepastian hukum 
b. Penyederhanaan hukum 
c. Kesatuan hukumPENGERTIAN EKONOMIEkonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaanIlmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutamayang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments.PENGERTIAN HUKUM EKONOMIHukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyara kat.Menurut Sunaryati Hartono, hokum ekonomi adalah penjabaran hokum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hokum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.Sementara itu, hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut :1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,2. Asas manfaat,3. Asas demokrasi Pancasila,4. Asas adil dan merata,5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,6. Asas hukum,7. Asas kemandirian,8. Asas keuangan,9. Asas ilmu pengetahuan,10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.Contoh hukum ekonomi :1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.Sumber:http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.htmlhttp://heleneb08.blogspot.com/2010/03/kodifikasi-hukum.html
Pengertian Ekonomi 
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi MakroIlmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro Dilihat dari Ekonomi Mikro Ekonomi Makro Harga Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja) Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan). Unit analisis Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi Tujuan analisis Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat. Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.





Hukum Ekonomi 
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut. 1.       Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi. 2.       Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : a. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut : 1.       Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME. 2.       Azas manfaat. 3.       Azas demokrasi pancasila. 4.       Azas adil dan merata. 5.       Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. 6.       Azas hukum. 7.       Azas kemandirian. 8.      Azas Keuangan. 9.       Azas ilmu pengetahuan. 10.   Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat. 11.    Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 12.    Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
Sumber :http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab.html
Sumber:

info.g-excess.com/id/info/EkonomiPengertian.infoyuskos.wordpress.com
Norma 
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. 
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. 1.       Norma Agama Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME. 2.       Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri. 3.       Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat. 
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik. 4.       Norma Hukum Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat. 
Norma adalah Norma atau kaidah adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam  masyarakat.

Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma  memiliki  fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.

1. Norma Sopan Santun

Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.

Contoh :

- Hormat terhadap orang tua dan guru

- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang

- Tidak suka berbohong

- Berteman dengan siapa saja

- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil

2. Norma Agama

Norma agama adalah  norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau  kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.

Contoh :

- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam

- Menjalankan perintah Tuhan YME

- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

3. Norma Hukum

Norma hukum adalah  norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Contoh :

- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas

- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia

- Taat membayar pajak

- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.

4.         Norma sosial

Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu  kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam  menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam  masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak  sesuai dengan  aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam  masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Contoh:  Salah Satunya tata cara hidup bertetangga, bermasyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

5.         Norma Adat istiadat

Norma Adat istiadat  adalah  kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan  menerima sanksi yang keras baik langsung  maupun tidak langsung.

Contoh:  orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.Sumber :http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab.html
http://daceband.com/read_blog/13693/definisi-norma
Definisi dan Tujuan HukumTujuan Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
4.Van KanMenurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
5.UtrechtMenurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
6.Wiryono KusumoMenurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:·         keadilan·         kepastian·         kemanfaatan

Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.2.       Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.3.       Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.4.       Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Sumber Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksaSumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.



SUMBER HUKUM

A.    Pengertian Sumber HukumSumber hukum dapat diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, criteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
B.     Sumber Hukum Welbron dan KenbronSumber hukum welbron adalah sumber yang menunjuk kepada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau yang menyebabkan terjadinya hukum. Sedangkan sumber hukum Kenbron adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam lembaran negara.
C.    Sumber Hukum Materiel dan FormilSumber hukum materiel adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam misalnya sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya. Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber yang menetukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.Sumber hukum formil pada hukum tertulis diantaranya :a.    Undang-undang adalah peraturan tertulis yang isinya mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku secara umum.b.    Kebiasaan adalah peraturan yang memuat perilaku yang tetap, teratur, dan dalam waktu yang relatif lama. Ada dua syarat timbulnya hukum kebiasaan diantaranya :1.      Unsur materiel atau riel ialah adanya perilaku yang rutin dan tetap dilakukan terus dalam waktu yang relatif lama.2.      Unsur psikologis ialah kesadaran yang bersifat umum. c.    Traktat adalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh dan antarnegara. Perjanjian pada hakikatnya terdapat tiga unsur diantaranya :1.    Essentialia yaitu unsur mutlak (subyek dan obyek) yang harus ada dalam perjanjian. Misalnya harga adalah essentialia dalam jual beli.2.    Naturalia yaitu unsur yang melekat walaupun tidak secara ekplisit tetapi implicit diangggap ada dalam perjanjian. Misalnya jaminan penjual atas cacat tersembunyi.3.    Accidentalia yaitu ynsur yang harus dimuat secara tegas dalam perjanjian. Misalnya tempat tinggal yang dipilih.d.   Yurisprudensi adalah putusan hakim atau putusan pengadilan (lembaga yang menegakkan hukum secara konkrit berkenaan dengan adanya tuntutan hak). Yurisprudensi terbagi menjadi dua bagian yaitu :1.    Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang digunakan sebagai dasar oleh hakim lain yang merupakan rangkaian keputusan yang serupa.2.    Yurisprudensi tidak tetap yaitu keputusan hakim yang digunakan oleh hakim lain sebagai pedoman karena sependapat.e.    Doktrin adalah ajaran dari seorang pakar yang membawa pengaruh dan pengikut sehingga membentuk aliran.
Asas-asas hukum dapat dibedakan pada dua tingkatan yaitu asas-asas  hukum umum dan asas-asas hukum khusus.Asas-asas hukum umum yang harus diperhatikan dalam perundang-undangan diantaranya :1.    Asas lex superior derogat legi inferiori yaitu UU yang lebih tinggi tingkatannya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya.2.    Asas lex specialis derogat legi generali yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum.3.    Asas lex posterior derogat legi priori yaitu UU yang lebih baru atau yang terbit didahulukan daripada UU yang terdahulu.4.    Asas lex neminem cogit ad impossobilia yaitu UU tidak memaksa sesorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau sering disebut asas kepatutan.5.    Asas lex perfecta yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.6.    Asas non retroactive yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.7.    Asas keseimbangan kepentingan yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.8.    Asas kesamaan yaitu kesamaan didepan hukum artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan dan diberikan kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.9.    UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan.
Selain itu ada juga asas-asas hukum khusus pada bidang hukum tertentu misalnya dalam hukum pidana dikenal asa praduga tak bersalah yaitu seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti kesalahannya dalam suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.htmlhttp://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html