NAMA : ARI SASTIA A
KELAS : 2EB08
NPM : 20209070
Ayo mengajak org untuk berkoperasi
Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerinlah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).
’’Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dan jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional,’’ kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa: ’’Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara’’.
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009 mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. ’’Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu,’’ jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akan memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. ’’Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya,’’ harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
’’MoU dengan Meneg PP dan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada,’’ ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing.
’’Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dan jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional,’’ kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa: ’’Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara’’.
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009 mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. ’’Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu,’’ jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akan memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. ’’Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya,’’ harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
’’MoU dengan Meneg PP dan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada,’’ ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing.
Koperasi Boleh Monopoli Usaha
Ada yang menarik dari koperasi. Soko guru perekonomian Indonesia ini diperbolehkan melakukan monopoli usaha. Sebab, Pasal 50 huruf i UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan keistimewaan kepada koperasi untuk melakukan monopoli pada kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan melayani anggotanya.
’’Karena itu, pemerintah mendorong target pelaksanaan konglomerasi koperasi sektor hulu dan hilir perekonomian,’’ kata Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM Untung Tri Basuki di Jakarta belum lama ini.
Lebih jauh Untung menjelaskan, konsep perekonomian di Indonesia membolehkan koperasi memiliki beragam jenis usaha. Konglomerasi koperasi dapat melibatkan koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, atau dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap jenis koperasi tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi merupakan Badan Hukum yang berbasiskan anggota dan dimiliki oleh orang banyak.
Makin besar keterlibatan anggota, pasar usaha koperasi lebih terjamin.
’’Pemerintah telah membentuk rancangan besar pembentukan konglomerasi koperasi melalui program Gemaskop (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi, Red). Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam implementasi Gemaskop ini,’’ ajak Untung.
Tapi, lanjut dia, pengembangan konglomerasi koperasi di Indonesia harus mengacu pada koridor UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Di antaranya, pembinaan harus dilakukan berbasis pada lima jenis koperasi di Indonesia. ’’Koperasi di Indonesia dirancang memiliki sertifikasi manajemen dan operasional layaknya perusahaan. Langkah ini menciptakan koperasi kuat dalam mengikuti arus perkembangan ekonomi,’’ paparnya.
Sementara itu, Menkop dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pemerintah berkomitmen membangun koperasi andalan di setiap provinsi serta kabupaten/kota dalam rencana pembangunan jangka menengah. Koperasi andalan akan menjadi ikon di semua lini bisnis dengan keunggulan produk daerah.
’’Ini nanti yang jadi indikasi terwujudnya pelaksanaan konglomerasi koperasi. Koperasi yang dijadikan pioner akan hadir di hulu hingga hilir sektor usaha hingga tidak mengalami ketimpangan dari sisi produksi dan pemasaran. Konglomerasi koperasi merupakan syarat dalam menghadapi tantangan global. Karena diperlukan trading house usaha koperasi dan bank koperasi,’’ jelas Syarif Hasan.
Ada yang menarik dari koperasi. Soko guru perekonomian Indonesia ini diperbolehkan melakukan monopoli usaha. Sebab, Pasal 50 huruf i UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan keistimewaan kepada koperasi untuk melakukan monopoli pada kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan melayani anggotanya.
’’Karena itu, pemerintah mendorong target pelaksanaan konglomerasi koperasi sektor hulu dan hilir perekonomian,’’ kata Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM Untung Tri Basuki di Jakarta belum lama ini.
Lebih jauh Untung menjelaskan, konsep perekonomian di Indonesia membolehkan koperasi memiliki beragam jenis usaha. Konglomerasi koperasi dapat melibatkan koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, atau dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap jenis koperasi tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi merupakan Badan Hukum yang berbasiskan anggota dan dimiliki oleh orang banyak.
Makin besar keterlibatan anggota, pasar usaha koperasi lebih terjamin.
’’Pemerintah telah membentuk rancangan besar pembentukan konglomerasi koperasi melalui program Gemaskop (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi, Red). Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam implementasi Gemaskop ini,’’ ajak Untung.
Tapi, lanjut dia, pengembangan konglomerasi koperasi di Indonesia harus mengacu pada koridor UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Di antaranya, pembinaan harus dilakukan berbasis pada lima jenis koperasi di Indonesia. ’’Koperasi di Indonesia dirancang memiliki sertifikasi manajemen dan operasional layaknya perusahaan. Langkah ini menciptakan koperasi kuat dalam mengikuti arus perkembangan ekonomi,’’ paparnya.
Sementara itu, Menkop dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pemerintah berkomitmen membangun koperasi andalan di setiap provinsi serta kabupaten/kota dalam rencana pembangunan jangka menengah. Koperasi andalan akan menjadi ikon di semua lini bisnis dengan keunggulan produk daerah.
’’Ini nanti yang jadi indikasi terwujudnya pelaksanaan konglomerasi koperasi. Koperasi yang dijadikan pioner akan hadir di hulu hingga hilir sektor usaha hingga tidak mengalami ketimpangan dari sisi produksi dan pemasaran. Konglomerasi koperasi merupakan syarat dalam menghadapi tantangan global. Karena diperlukan trading house usaha koperasi dan bank koperasi,’’ jelas Syarif Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar