Definisi dan Tujuan HukumTujuan Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
4.Van KanMenurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
5.UtrechtMenurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
6.Wiryono KusumoMenurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:· keadilan· kepastian· kemanfaatan
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
SUMBER HUKUM
A. Pengertian Sumber HukumSumber hukum dapat diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, criteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
B. Sumber Hukum Welbron dan KenbronSumber hukum welbron adalah sumber yang menunjuk kepada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau yang menyebabkan terjadinya hukum. Sedangkan sumber hukum Kenbron adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam lembaran negara.
C. Sumber Hukum Materiel dan FormilSumber hukum materiel adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam misalnya sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya. Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber yang menetukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.Sumber hukum formil pada hukum tertulis diantaranya :a. Undang-undang adalah peraturan tertulis yang isinya mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku secara umum.b. Kebiasaan adalah peraturan yang memuat perilaku yang tetap, teratur, dan dalam waktu yang relatif lama. Ada dua syarat timbulnya hukum kebiasaan diantaranya :1. Unsur materiel atau riel ialah adanya perilaku yang rutin dan tetap dilakukan terus dalam waktu yang relatif lama.2. Unsur psikologis ialah kesadaran yang bersifat umum. c. Traktat adalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh dan antarnegara. Perjanjian pada hakikatnya terdapat tiga unsur diantaranya :1. Essentialia yaitu unsur mutlak (subyek dan obyek) yang harus ada dalam perjanjian. Misalnya harga adalah essentialia dalam jual beli.2. Naturalia yaitu unsur yang melekat walaupun tidak secara ekplisit tetapi implicit diangggap ada dalam perjanjian. Misalnya jaminan penjual atas cacat tersembunyi.3. Accidentalia yaitu ynsur yang harus dimuat secara tegas dalam perjanjian. Misalnya tempat tinggal yang dipilih.d. Yurisprudensi adalah putusan hakim atau putusan pengadilan (lembaga yang menegakkan hukum secara konkrit berkenaan dengan adanya tuntutan hak). Yurisprudensi terbagi menjadi dua bagian yaitu :1. Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang digunakan sebagai dasar oleh hakim lain yang merupakan rangkaian keputusan yang serupa.2. Yurisprudensi tidak tetap yaitu keputusan hakim yang digunakan oleh hakim lain sebagai pedoman karena sependapat.e. Doktrin adalah ajaran dari seorang pakar yang membawa pengaruh dan pengikut sehingga membentuk aliran.
Asas-asas hukum dapat dibedakan pada dua tingkatan yaitu asas-asas hukum umum dan asas-asas hukum khusus.Asas-asas hukum umum yang harus diperhatikan dalam perundang-undangan diantaranya :1. Asas lex superior derogat legi inferiori yaitu UU yang lebih tinggi tingkatannya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya.2. Asas lex specialis derogat legi generali yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum.3. Asas lex posterior derogat legi priori yaitu UU yang lebih baru atau yang terbit didahulukan daripada UU yang terdahulu.4. Asas lex neminem cogit ad impossobilia yaitu UU tidak memaksa sesorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau sering disebut asas kepatutan.5. Asas lex perfecta yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.6. Asas non retroactive yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.7. Asas keseimbangan kepentingan yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.8. Asas kesamaan yaitu kesamaan didepan hukum artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan dan diberikan kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.9. UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan.
Selain itu ada juga asas-asas hukum khusus pada bidang hukum tertentu misalnya dalam hukum pidana dikenal asa praduga tak bersalah yaitu seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti kesalahannya dalam suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.htmlhttp://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar