home

Minggu

Norma 
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. 
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. 1.       Norma Agama Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME. 2.       Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri. 3.       Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat. 
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik. 4.       Norma Hukum Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat. 
Norma adalah Norma atau kaidah adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam  masyarakat.

Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma  memiliki  fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.

1. Norma Sopan Santun

Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.

Contoh :

- Hormat terhadap orang tua dan guru

- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang

- Tidak suka berbohong

- Berteman dengan siapa saja

- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil

2. Norma Agama

Norma agama adalah  norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau  kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.

Contoh :

- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam

- Menjalankan perintah Tuhan YME

- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

3. Norma Hukum

Norma hukum adalah  norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Contoh :

- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas

- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia

- Taat membayar pajak

- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.

4.         Norma sosial

Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu  kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam  menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam  masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak  sesuai dengan  aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam  masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Contoh:  Salah Satunya tata cara hidup bertetangga, bermasyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

5.         Norma Adat istiadat

Norma Adat istiadat  adalah  kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan  menerima sanksi yang keras baik langsung  maupun tidak langsung.

Contoh:  orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.Sumber :http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab.html
http://daceband.com/read_blog/13693/definisi-norma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar