home

Minggu

definisi rahasia dagang

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang mendefinisikan Rahasia Dagang sebagai informasi :
a.   di bidang teknologi atau bisnis;
b.   tidak diketahui umum;
c.   mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
d.   dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dari definisi ini dapat diketahui dua hal penting yaitu mengenai informasi yang bersifat rahasia dan tidak diketahui umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar