home

Minggu

Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi

Pembagian Subyek Hukum; 


Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah 
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan. 

Batasan- batasanBeberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan tersebut dan mereka adalah:A. Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umurMenurut KUHP (BW) yang dimaksud dengan orang yang belum dewasa (masih di bawah umur) adalah Seseorang yang usianya belum mencapai 21 tahun terkecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun telah menikah maka orang tersebut dapat dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan hukum itu, akan tetapi apabila pada usia 21 tahun orang tersebut bercerai maka orang tersebut dianggap sebagai orang yang masih di bawah umur.Menurut KUHP (BW) Seorang wanita yang telah menikah tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalu lintas hukum tetapi wanita ersebut harus dibantu oleh suaminya karena wanita yang telah memiliki suami dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum.Beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang membedakan antara kecakapan seorang pria dan wanita yaitu :1. Wanita dapat menikah jika telah berusia 15 tahun dan pria berusia 18 tahun.2. Wanita tidak diperbolehkan menikah sebelum lewat dari 300 hari setelah pernikahannya diputuskan, sementara untuk pria tidak memiliki larangan.3. Seorang pria dapat mengakui anaknya apabila telah berusia minimal 19 tahun sedangkan wanita tidak memiliki batasan usiaB. Orang-orang yang dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.Disamping manusia/orang sebagai dubyek hukum (pembawa hak). badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seprti manusia hal ini dikarenakan badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan tersebut mempunyai kekeayaan tersendiri, keikutsertaan badan hukum dan perkumpulan itu melalui perantara pengurusnya berarti badan-badan hukum dan perkumpulanitu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
sumber :http://mayangparvitaputri31207471.wordpress.com/2009/11/01/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/http://pedulihukum.blogspot.com/2009/02/subyek-hukum-dalam-hukum-perdata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar