home

Selasa

HUKUM PERIKATAN
1. Definisi
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.
Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
2. Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.
3. Jenis Perikatan
perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.
4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu
Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat
penyerahan dilakukan.
Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).
5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti
rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).
Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240 KUHPerdata).
Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal
itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat sesuatu.
Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi
riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau
bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi.
Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa
(dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar
dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang
paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Parate Eksekusi
Sebagaimana diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat,
yaitu izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang
tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang menghendaki
pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus
minta bantuan pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari semula sudah memberikan
persetujuan apabila ia sampai lalai, kreditur berhak melaksanakan sendiri hak- haknya
menurut perjanjian tanpa perantaraan hakim. Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan
sendiri oleh kreditur tanpa melalui hakim disebut parate eksekusi.
“jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat
berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja,
berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).
6. Ingkar Janji (Wanprestatie)
wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan
karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk
melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan
prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.
Pernyataan Lalai (ingebreke stelling)
Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta
ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya.
Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa
debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).
“Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada
sesuatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata).
“ yang berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan, bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan” (pasal 1238 KUH Perdata)
Bentuk- bentuk pernyataan lalai bermacam- macam, dapat dengan :
1. Surat Perintah (bevel)
yang dimaksud dengan surat perintah ( bevel) adalah exploit juru sita. Exploit adalah
perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Didalam praktek, yang
ditafsirkan dengan exploit ini adalah “salinan surat peringatan” yang berisi perintah tadi,
yang ditinggalkan juru sita pada debitur yang menerima peringatan. Jadi bukan perintah
lisannya padahal “turunan” surat itu tadi adalah sekunder.
2. Akta Sejenis (soortgelijke akte)
Membaca kata- kata akta sejenis, maka kita mendapat kesan bahwa yang dimaksud
dengan akta itu ialah akta atentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
3. Demi Perikatan Sendiri
Perikatan mungkin terjadi apabila pihak- pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya
kelalaian dari debitur didalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan
ketentuan waktu.
Secara teoritis suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu
waktu, keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
7. Ganti Rugi
“ Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi
perikatan itu”. (pasal 1243 KUH Perdata). “ganti rugi terdiri dari biaya rugi dan bunga”
(pasal 1244 s.d. 1246 KUH Perdata). “ ganti rugi itu harus mempunyai hubungan
langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (pasal 1248 KUH Perdata).
Ada kemungkinan bahwa ingkar janji itu bukan kesalahan debitur, tetapi keadaan
memaksa (force mayeur) bagaimana ganti rugi itu diselesaikan oleh ajaran resiko.
Pedoman- pedoman yang diberikan Undang- undang jika terjadi keadaan memaksa
adalah sebagai berikut :
1. “dalam perikatan untuk memberikan sesuatu tertentu, sejak perikatan akhir benda
itu atas tanggungan kreditur. Jika debitur lalai menyerahkannya, sejak kelalaian itu
benda tersebut menjadi tanggungan debitur” ( pasal 1237 KUHPerdata).
2. “debitur tidak membayar ganti rugi, jika ia berhalangan memberikan atau berbuat
sesuatu yang diwajibkan, karena adanya keadaan memaksa” (pasal 1245
KUHPerdata).
3. “jika benda yang dijual berupa barang sudah ditentukan maka walaupun
penyerahannya belum dilakukan sejak saat pemberian tanggung jawab ada pada
debitur” (pasal 1460 KUHPerdata ).
4.“ debitur dibebaskan dari perikatan, jika sebelum ia lalai menyerahkan benda, benda
itu musnah atau hilang “ (pasal 1444 KUHPerdata).
8. Perikatan Bersyarat
“ Perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan
hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya
peristiwa tersebut” (pasal 1253 KUH Perdata).
Perikatan bersyarat dilawankan dengan perikatan murni yaitu perikatan yang tidak
mengandung suatu syarat.
Suatu syarat harus tegas dicantumkan dalam perikatan. Undang- undang menentukan
syarat- syarat yang tidak boleh dicantumkan dalam suatu perikatan, yaitu:
1.bertujuan melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan ;
2.bertentangan dengan kesusilaan ;
3.dilarang undang- undang ;
4.pelaksanaannya tergantung dari kemauan orang terikat.
Salah satu syarat yang penting didalam perjanjian timbal balik adalah ingkar janji.
“Ingkar Janji adalah syarat batal” (pasal 1266 KUH Perdata).
Syarat batal dianggap selalu ada dalam perjanjian timbal balik. Jika syarat batal itu
terjadi, perjanjian tidak batal dari segi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan
kepada hakim. Permintaan itu juga harus dilakukan walaupun ingkar janji sebagai
syarat batal dicantumkan didalam perjanjian.
9.Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan
perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yang
dapat menangguhkan atau mengakhiri perikatan.
10. Perikatan Alternatif
Dalam perikatan alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang
yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang
untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Hak pilih ada pada yang berpiutang jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada
yang berpiutang.
Perikatan alternatif menjadi murni jika salah satu dari barang- barang yang dijanjikan
hilang.
1. “ jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok
perikatan “( pasal 1274 KUHPerdata).
2. “ jika salah satu barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah” (pasal 1275
KUH Perdata).
3.“ jika salah satu barang yang dijanjikan karena kesalahan yang berutang tidak lagi
dapat diserahkan” (pasal 1275 KUH Perdata)
11. Perikatan Tanggung Renteng
“ suatu perikatan terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam
perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut
pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu
membebaskan orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat
dipecah dan dibagi antara orang yang berpiutang tadi ( pasal 1278 KUHPerdata).
Perikatan tanggung-menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa kreditur itu
dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif.
Hak pilih pada debitur
Hak pilih pada debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih apakah ia
akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya di antara orang-orang
yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu.
Meskipun demikian pembebasan yang diberikan salah seorang yang berpiutang dalam
suatu perikatan tanggung menanggung, tidak dapat membebaskan si berpiutang untuk
selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut.
Tanggung renteng pasif
Tanggung renteng pasif adalah terjadinya suatu periktatan tanggung menanggung
diantara orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hakl
yang sama. Demikian pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan
pemenuhan oleh salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang lainnya
terhadap si berpiutang.
Yang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung dapat menagih piutangnya
dari salah seorang berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini
untuk meminta supaya utang dipecah.
Perikatan tanggung renteng memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A
apabila memenuhi kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan kalau ini
pun gagal ia dapat menagihnya kepada si C. oleh karena itu, hipotek, gadai., fiducia, dan
perjanjian tanggung renteng termasuk dalam Hukum Jaminan.
“undang-undang juga memberikan pengaturan tentang hubungan intern antara para
debitur dalam hal salah seorang dari debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya,
bertanggung jawab untuk bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya
dan berhak menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya
yang sesuai dengan bagian masing-masing” (pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.
12. Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan mengenai
suatu barang yang penyerahannya, atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat
dibagi-bagi atau tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun perhitungan.
Perikatan yang dapat dibagi (deelbaar) dan periktaan yang tidak dapat dibagi
(ondeelbaar) merupakan bagian yang sukar. Pasal 1296 dan seterusnya, merupakan
ketentuan-ketentuan yang gelap dalam KUHPerdata.
Secara samar-samar pasal 1296 dan 1297 KUHPerdata membedakan perikatan yang
dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi, berdasarkan sifat dan maksud
(strekking). Perbedaan berdasarkan sifat dan maksud perikatan itu dikatakan sama,
karena criteria diatas tidak menunjukkan suatu perbedaan yang tepat antara perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi itu, lebih tepat tidak berdasarkan sifat
dan maksudnya, tetapi kriteria untuk membedakannya ialah apakah suatu perikatan itu
ditinjau dari pengertian hukum (rechkundigezin) dapat dibagi atau tidak dapat dibagi.
Hal ini bergantung pada apakah prestasi itu dapat dibagi-bagi dalam bagian yang
terpisah-pisah. Misalnya, seekor fisiknya dapat dibagi-bagi, tetapi dalam pengertian
hukumnya tidak dapat dibagi karena siapakah yang akan memberi lembu yang dipotong.
Keadaan demikian itu, telah melenyapkan hakikat dari lembu.
Demikian juga sekelompok yang menurut pengertian fisiknya dapat dibagi-bagi apabila
dari perikatan yang dimaksud ialah untuk membangun suatu peternakan. Dalam hal ini,
kumpulan ternak itu dipandang sebagai suatu kelompok yang tidak dapat dibagi-bagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar