home

Selasa

hukum perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
  1. Hubungan hukum.
  2. Harta kekayaan.
  3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
  1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
  2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
1. Objek tersebut tidak diperkenankan.
2. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :
  1. Perikatan pada umumnya :
    • Pengaturan hukum perikatan.
    • Pengertian-pengertian hukum perikatan.
    • Subjek perikatan.
    • Objek perikatan.
    • Sumber perikatan.
    • Jenis-jenis perikatan.
  2. Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
    • Pengertian perjanjian.
    • Syarat sahnya perjanjian.
    • Unsur-unsur perjanjian.
    • Jenis perjanjian.
    • Akibat hukum suatu perjanjian.
    • Hapusnya perjanjian.
  3. Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
    • Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
    • Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
    • Perbuatan melawan hukum :
a. Pengaturannya.
b. Pengertiannya.
c. Unsur-unsurnya.
d. Akibat hukumnya.
  1. Perjanjian tertentu atau bernama
    • Jual beli.
    • Sewa menyewa.
    • Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
2. Buku III KUH Perdata bersifat :
· Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
· Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
· Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.
Pengertian hukum perikatan :
  1. Istilah :
    • Perikatan
1. Verbintenis
2. Overeenkomist
    • KUH Perdata
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = persetujuan.
    • Utrechts
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = perjanjian.
    • A. Ichsan
1. Verbintenis = perjanjian.
2. Overeenkomist = persetujuan.
    • Verbintenis ~ verbinden mengikat
Jadi menunjukkan adanya ikatan atau hubungan.
    • Overeenkomist ~ overeen komen ~ setuju atau sepakat
Jadi mengandung kata sekapat atau persetujuan.
  1. Definisi hukum perikatan :
    • Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
    • Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
    • Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
  1. Unsur-unsur dalam perikatan :
    • Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
    • Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
    • Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
    • Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum :
1. Penghormatan pada manusia.
2. Perlindungan.
3. Penghormatan.
Prestasi berupa :
  1. Memberikan sesuatu => prestasi atau memberikan semua hak milik.
  2. Berbuat sesuatu => tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
  3. Tidak berbuat sesuatu => wanprestasi.
Riele executie :
  1. Pasal 1241 KUH Perdata.
  2. Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (schuld).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
  1. Berhak menagih (vordeningsrecht).
  2. Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi.
Haftung = harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131 KUH Perdata).
Contoh : A berutang kepada B dan karena A tidak mau membayar hutangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan.
Sumber perikatan :
  1. Undang-undang (pasal 1352 BW)
    1. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
    2. UU karena perbuatan manusia :
      • Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
      • Perbuatan melawan hukum :
· Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
· Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
· Kerugian ; material dan immaterial.
· Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
  1. Perjanjian
    1. Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
    2. Jenis-jenis perjanjian :
· Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
· Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan.
  3. Adanya kerugian.
  1. adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie = hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie = semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie = sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum.
Objek perikatan
Objek perikatan disebut prestasi.
Bentuk-bentuk prestasi :
1. Memberikan sesuatu.
2. Berbuat sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar