home

Selasa

KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK SELURUH INDONESIA  
TENTANG HUKUM PERDATA DAN DAGANG UNTUK 
GOLONGAN TIMUR ASING SELAIN TIONGHOA 
(Bepalingen  voor geheel Indonesie betreffende het burgerlijke en handelsrecht der Vreemde
oosterlingen Andere dan Chineezen)
(Ord. 9 Des. 1924) S. 1924-556. (mb.  I Maret 1925.)
Anotasi:
 "Ketentuan-ketentuan yang memuat pernyataan dibeliakukannya perundang-undangan Eropa
terhadap penduduk yang disamakan dengan golongan Indonesia (Timur Asing)"  yang
ditetapkan dengan Ord. 8 Des. 1855 (S. 1855-79), terakhir diubah dengan Ord. 3 Sept. 1912
(S. 1912-541) dan Ord. 26 Maret 1874 (S. 1874-94c)  terakhir diubah dengan Ord. 3 Sept.
1912 (S. 1912-452), 2 Febr. 1880 (S. 1880-34), 15 Maret 1882 (S. 1882-82) seperti yang
diubah dengan Ord. 27 Okt. 1906 (S. 1906-452) dan 25 Nov. 1907 (S. 1907-478), seperti
yang diubah dengan Ord. 3 Sept. 1912 (S. 1912-452) serta Ord. 14 Okt. 1875 (S. 1875-221)
ditarik kembali dan diganti dengan yang berikut:
Sub. 1. penunjukan bagian-bagian  perundang-undangan yang berlaku terhadap
orang-orang Eropa tentang hukum perdata dan dagang yang diberlakukan dengan perubahan
atau tanpa perubahan.
Pas. 1. Terhadap golongan Timur Asing, selain Tionghoa, berlaku:
A. Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk Indonesia dengan kekecualian:
a. Bab II Buku Pertama;
b. Bab IV sampai dengan Bab XIV Buku Pertama;
c. Bab XV Buku Pertama, dengan pengertian:
1
o
 bahwa orang-orang Timur Asing belum dewasa, selama mereka belum berumur dua .
puluh satu tahun penuh dan sebelumnya tidak kawin, namun dengan ketentuan
bahwa bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mencapai dua puluh satu tahun
penuh, mereka tidak kembali ke kedudukan belum dewasa;
2
o
 Bahwa terhadap mereka berlaku Bagian 13 Bab XV Buku Pertama, “Tentang BalaiBalai Harta Peninggalan” badan-badan mana dalam pekerjaan mereka tentang soalsoal  hukum perdata terhadap mana perundang-undangan Eropa tidak berlaku atau .
tidak dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing, akan mengikuti instruksiinstruksi dan peraturan-peraturan dewan para boedelmeester (pengurus harta) yang
terdahulu;
d. Bab XII Buku Kedua.
B. (s.d.t. dg. S. 1934-214 jo. S. 1938-2.) Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk Indonesia
dergan pengertian, bahwa terhadap orang yang berdinas sebagai anak buah kapal dalam
pasal 396 sebagai ganti kata-kata “ketentuan-ketentuan dari Bagian ke-2, ke-3, ke-4, dan ke-5
Bab VII A, Buku Ketiga, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bila berlakunya itu tidak
dilarang “harus dibaca” berlaku  pasal-pasal 1601, 1602, 1603 (lama) Kitab Undang-undang
Hukum Perdata”.
C. Pasal-pasal berikut dari Ketentuan-ketentuan tentang Berlakunya dan Peralihan Perundangundangan Baru, yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang dinyatakan
berlaku, yaitu: pasal-pasal 23 sampai dengan 34; 36 sampai dengan 39; 41 sampai dengan
44; 46; 48; 50 sampai dengan 53; 100 dan 101.
D.  Peraturan Kepailitan, dengan pengertian, bahwa terhadap hak-hak istri dalam kepailitan
suaminya, sebagai pengganti peraturan dalam pasal 60 ayat (1) sampai dengan (4) peraturan
ini, berlaku apa yang ditentukan dalam pasal 2 di bawah ini.
Sub. 2. Peraturan tentang beberapa hal yang berhuburtgan dengan pernyataan
berlaku yang tercantum dalam Sub 1.
Pasal 2.
(1) Dengan pelaksanaan perkawinan, tidak dengan sendirinya menurut hukum terjadi harta
bersama antara suami dan istri. (2) Istri tetap memiliki segala barang-barang bergerak dan tetap yang sudah dimilikinya.
(3) Bawaan barang-barang bergerak dalam perkawinan  oleh istri tidak dapat dibuktikan secara
lain kecuali dengan akta otentik yang dibuat sebelum atau pada waktu pelaksanaan
perkawinan, di mapa barang-barang itu secara terinci diuraikan; mengenai barang-barang
yang diperoleh istri selama perkawinan dari warisan, hibah wasiat atau hibah biasa, harus
ternyata dari uraian notaris yang memuat pernyataan tentang asalnya dan penilaian menurut
sepotong demi sepotong barang-barang itu, dengan tidak merigurangi balik-namanya
barangbarang tetap yang diperoleh sebelum atau selama perkawinan atas nama si istri.
(4) Keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh istri selama perkawinan dari usaha-usahanya
sendiri atau dari perdagangannya sendiri tidak dapat dibuktikan secara lain kecuali dengan
bukti-bukti surat yang dapat dipercaya.
(5) Semua yang dengan cara yang diuraikan dalam pasal ini tidak terbukti sebagai milik si istri,
dianggap sebagai milik suami.
(6) Semua hibah, balk yang mengenai barang-barang bergerak maupun yang tetap yang
diberikan oleh suami kepada istri selama perkawinan, bahkan setelah putusnya perkawinan
karena perceraian, adalah batal dan tidak berharga bagi pihak-pihak ketiga.
(7) Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku atas hadiah-hadiah atau pemberian pemberian berupa
barang-barang bergerak, yang nilainya tidak berarti dalam perbandingan dengan kekayaan
para penghibah.
Pasal 3.
 Di dalam pasal-pasal 913, 915 dan 916 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan kata
“undang-undang” harus diartikan penuturan-peraturan hukum yang berlaku bagi pewaris berkaitan
dengan agamanya dan kebiasaan bangsanya, dan dengan pewarisan pada kematian yang
dimaksud dalam pasal 1914, diartikan pewarisan pada kematian menurut peraturan-peraturan
hukum itu juga.
Pasal 4.
(1) Orang-orang Timur Asing yang dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini tidak dapat
menyatakan kehendak terakhir mereka selain dengan akta umum terbuka, yang dibuat
menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam pasal-pasal 938 dan 939 Kitab Undangundang Hukum Perdata, kecuali dalam hal-hal luar biasa yang diuraikan dalam pasal-pasal
946, 947 dan 948 Kitab Undangundang Hukum Perdata.
(2) Penarikan kembali hanya dapat dilakukan dengan akta yang bersifat umum yang dibuat dalam
bentuk yang sama.
Pasal 5.  Dihapus dg.  S. 1935-276.
Pasal 6.
(1) Pada waktu penerimaan buku-buku menurut pasal 89 Peraturan Kepailitan, komisariskomisaris balai harta peninggalan yang mewakili balai dalam hal ini, memberi tanggal dan
tanda tangan pada halaman pertama dan terakhir dari tiap-tiap buku yang diterimanya.
(2) Balai harta peninggalan karena jabatan atau atas tuntutan hakim komisaris dapat menyuruh
memeriksa buku-buku yang diterimanya dengan permintaan agar secepatnya memberi
laporan mengenai hal itu, baik oleh anggota yang termasuk kebangsaan si pailit, ataupun oleh
orang-orang lain yang mampu untuk itu. Bila pemeriksaan itu bersifat luas, kepada orang yang
telah melakukan tugas itu oleh pengadilan negeri dapat diberikan upah, yang dipenuhi harta
yang telah melakukan tugas itu oleh pengadilan negeri dapat diberikan upah, yang
diperhitungkan menurut kemampuannya.
(3) Laporan yang dimaksud dalam ayat kedua beserta  surat-surat termaksud  dalam Peraturan
kepailitan pasl 94, oleh balai harta peninggalan disediakan kantornya agar dapat dilihat secara
cuma-cuma oleh setiap orang.
(4) Kewajiban untuk muncul dan untuk memberi keterangan-keterangan yang diharuskan oleh
pasal 101 Peraturan Kepailitan , dengan akibat yang dihubungan dengan tidak dipenuhinya
kewajiban menurut pasal 86 Peraturan itu, juga ada terhadap orang yang ditugaskan  untuk
pemeriksaan termaksud dalam ayat (2). Sub 3. Ketentuan Penutup
Pasal 7.
 Tentang hal-hal mengenai hukum perdata dan hukum dagang yang berkenaan dengan orang-orang
Timur Asing termaksud dalam ketentuan-ketentuan diatas yang tidak ditundukkan kepada
perundang-undangan untuk orang-orang Eropa, ditempatkan terhadap mereka secara terus
menerus verordening-verordening yang sekarang diperuntukkan bagi mereka dan peraturanperaturan hukum yang berlaku antara mereka yang berkaitan dengan agama-agama dan
kebiasaan-kebiasaan mereka.

sumber:http://hukum.unsrat.ac.id/uu/s1924_556.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar