home

Minggu

jurnal : KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM
KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA
Joni Emirzon, SH., M.Hum.
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri



KESIMPULAN DAN SARAN
Dasar hukum kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Penilaian Indonesia dan SPI. Etik
Profesional dalam dunia penilaian (appraisal) adalah mengutamakan kepentingan masyarakat
konsumennya yang mengandung maksud menjamin bahwa pengalaman profesi dilakukan
harus senantiasa dengan niat yang luhur dan dengan cara yang benar; Dengan etik tersebut
perlindungan dan penjagaan terhadap citra suatu profesi penilai karena citra ikut menentukan
keberhasilan suatu upaya pelayanan kepada si klien; Etik Profesional bertujuan memelihara
kelestarian dari profesi penilai sendiri. Dengan demikian pentingnya kode etik dan SPI
tersebut tidak saja untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penilai yang tidak
bertanggung jawab tetapi juga melindungi Penilai dan Perusahaan Jasa Penilai sendiri namun
demikian tidak cukup, apabila pengaturan jasa penilai belum dibuat dalam satu ketentuan yang
tegas dan pasti seperti usaha-usaha jasa lainnya misalnya UU Perbankan, UU Pasar Modal,
UU Advoka

Sumber : http://digilib.unsri.ac.id/download/joniemirzon.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar