home

Minggu

jurnal :
SEGI HUKUM BISNIS DALAM KEBIJAKAN
PRIVATISASI BUMN MELALUI PENJUALAN SAHAM
DI PASAR MODAL INDONESIA
Oleh
Pandu Patriadi


Kesimpulan :
Segi Hukum Bisnis di Pasar Modal Dengan Kebijakan Privatisasi BUMN Melalui Penjualan Saham
saat ini pasar modal masih dalam kondisi yang lemah, kadang masih ada yang memanfaatkan pasar modal untuk tujuan yang destruktif oleh pelaku pasar modal seperti tindakan insider traiding.
Di Indonesia pasar Modal merupakan bisnis yang cukup baru. Peraturan pasar modal masih tergolong simpel tapi kesimpelan tersebut tidak sepenuhnya ditegakan.
Ketidakadilan di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalizir efek negatif dari permasalahan benturan kepentingan ini.


Sumber : http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5CPandus-1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar