home

Senin

jurnal : UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA
PASCA TAHUN 2003
Oleh :
PROF. DR. C.F.G SUNARYATI HARTONO, S.H


Kesimpulan dan Saran
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul,
tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya
saja belum ditata dengan baik dan mantap.
Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu
juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi)
pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang
sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan
keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar
negeri.
Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek
Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian
Indonesia, baik secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain
aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain
perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.
Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual,
sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau juga
harus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik
dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan
pengambilan keputusan di bidang ekonomi.
Semoga, Seminar Hukum Nasional VIII ini menjadi titik mula bagi kesadaran ini, dan
titik awal bagi kerjasama yang baik dan sinergis antara para ahli dan pengambil
keputusan di bidang ekonomi dengan para ahli dan pengambil keputusan (baik di
bidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawasan) di bidang hukum, demi
kebangkitan bangsa dari keterpurukan ekonomi, politik, hukum, hankam mau pun
sosial politik sejak tahun 1977


Sumber : http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar